Selama penerapan PPKM Darurat, volume pengguna KRL baik di wilayah Jabodetabek maupun di wilayah Yogyakarta-Solo terus berkurang. Sejak 3 Juli hingga 15 Juli KRL Jabodetabek melayani 2.351.025 orang atau rata-rata 180.848 orang per hari.
- GAIA Karaoke dan Two Star Gandeng Rumah Pancasila Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako
- Kebijakan PPKM dan Penunjukan Luhut Dianggap Langgar Hukum, Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN
- PKL Solobaru Mengaku Di Prank, Protes Jalan Soekarno Ditutup Sebulan Tanpa Solusi
Baca Juga
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam rilis yang diterima RMOLJawatengah.id sebut angka ini berkurang hingga 43% dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 4.146.318 orang atau rata-rata 318.948 orang per hari.
"Seperti KRL wilayah Yogyakarta-Solo hingga Kamis (15/7) tercatat ada 22.881 orang atau 1.760 orang per hari. Angka ini berkurang hingga 61% dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 59.011 orang atau rata-rata 4.539 orang per hari," papar Anne Purba.
Sementara itu untuk penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan petugas di stasiun. Menjaga jarak, memakai masker ganda, mencuci tangan adalah hal yang terus dilakukan seluruh pengguna KRL.
"Petugas juga melakukan penyekatan baik di stasiun maupun di dalam KRL apabila sudah memenuhi kuota," lanjut Anne.
Sementara itu Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan mulai tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 perjalanan KA Lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Termasuk KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta - Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter pada tanggal tersebut hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal," jelasnya.
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya.
- Perjalanan Panjang Kereta Api Indonesia Dibedah dalam Kuliah Pakar di UNS
- Pejalan Kaki di Grobogan Tewas Tertemper KA Argo Bromo Anggrek
- Ketepatan Waktu (OTP) Kereta Api, Masih Jadi Prioritas Masyarakat