Pembuang Bayi Dalam Tas Di Banjarnegara Berhasil Dibekuk

Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi pada akhir tahun 2020di bawah Jembatanaliran Sungai Serayu Waduk Jendral SoedirmanDesa Tapen RT 01 RW 04Kecamatan Wanadadi Banjarnegara,Sabtu (26/12/2020).


Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi pada akhir tahun 2020di bawah Jembatanaliran Sungai Serayu Waduk Jendral SoedirmanDesa Tapen RT 01 RW 04Kecamatan Wanadadi Banjarnegara,Sabtu (26/12/2020).

Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan, mayatbayipertama kali ditemukanND (38)sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu ND sedang menjala ikan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran Sungai, setelah mendekati tas tersebut ia melihat bayi di dalam tas, kemudian ia pulang ke rumah dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50), kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi.

"Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara," katanya, Jum'at (5/3/2021).

Sesampainya di RSUD, lanjut Kasat Reskrim, team INAFIS Polres Banjarnegara, dokter RSUD dan petugas Piket SPKT Banjarnegara melakukan pemeriksaan luar, berikut barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik merek indomart.

"Hasil pemeriksaandiperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam,mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2.5 sampai 3 kg," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, masih dikatakanIptu Donna Briadi, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkaninformasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan.

Akan tetapi bayi tidak diketahui keberadaannya, mendapat informasi tersebut pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

"Sesampainya dilokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) WargaKecamatan Mandiraja,kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas RA mengakuitelah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara padaSabtu(26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah melahirkan kemudian tersangkamelakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap.

Sehingga bayi tersebut meninggal dunia, setelah meninggal mayat bayi tersebut bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam tas kain warna putih.

"Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen," terangnya.

Sekira pukul 05.15 Wib tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga, kemudian membayar ojek Rp.16.000,- lalu ojek tersebut pergi.

Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen dan sekira pukul 05.30 WIBsesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai, lalu RA pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek Kecamatan Bawang.

"Tersangka kita jerat Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung," tandasnya.