Pembunuh Ninin Dihukum 10 Tahun Penjara

DCP alias Comed, pelaku anak pembunuhan penghuni Wisma Classic Komplek Lokalisasi Sunan Kuning akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.


Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut, Fathur Rokhman, menilai terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga, Pasal 339 KUHP.

Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun penjara," kata Hakim tunggal Fathur Rokhman di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16\10).

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa korban. Hal itu, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya," imbuh hakim.

Hakim juga memerintahkan agar sepeda motor Jupiter Z warna merah yang digunakan oleh terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya.

Karena pada saat terdakwa menggunakan motor tersebut, pemiliknya yang merupakan kakak terdakwa tidak mengetahui karena sedang tidur," pungkas hakim.

Sebelumnya, DCP dituntut hukuman selama sepuluh tahun penjara oleh jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati.

Diberitakan sebelumnya, DCP melakukan pembunuhan terhadap PSK bernama Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin di Lokalisasi Argorejo beberapa waktu yang lalu.

Usai melakukan perbuatannya, DCP juga mengambil sejumlah barang milik korban kemudian pergi meninggalkan lokalisasi Argorejo.

DCP kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di rumahnya.