Pelaku anak pembunuhan PSK di lokalisasi Argorejo, DCP, segera menjalani persidangan Kamis (4/10) besok. Hal itu diungkapkan oleh Panitera Pengganti pada sidang tersebut, Marya Riska Mandalia.
- Keluarga Pasien Covid-19 Terlibat Keributan Dengan Petugas RS Ambarawa
- Buruh Pabrik Salatiga Curi Sepeda Motor Tetangga, Polisi Sempat Kecele
- KPK Gali Keterlibatan Hengky Kurniawan dengan Aa Umbara dalam Perkara Korupsi Pandemi
Baca Juga
Berkas sudah dilimpahkan oleh jaksa kemarin. Sudah ditetapkan tanggal sidangnya," kata Marya, Selasa (2/10) saat ditemui di kantornya.
Marya menambahkan, dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, akan dipimpin oleh hakim tunggal, Fathurrohman.
Sidangnya di ruang sidang anak, secara tertutup," tegas dia.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan pihaknya menjerat DCP dengan pasal subsideritas.
Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 340 KUHP pada dakwaan primer, dakwaan subsidernya 338 atau kedua Pasal 339, atau ketiga Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4 pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DCP melakukan pembunuhan terhadap PSK bernama Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin di Lokalisasi Argorejo beberapa waktu yang lalu.
Usai melakukan perbuatannya, DCP juga mengambil sejumlah barang milik korban kemudian pergi meninggalkan lokalisasi Argorejo.
DCP kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di rumahnya.
- Jelang Ramadan, Polresta Pati Gencarkan Operasi Penyakit Masyarakat
- Hasil Rekonstruksi Penembakan Pelajar, Pelakunya Anggota Polisi Di Semarang
- Satreskrim Polresta Pati Bekuk Dua Joki Prostitusi Online