Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan kasus Perumahan KORPRI Salatiga. Hari ini dijadwalkan penyidik akan memeriksa 31 orang.
- Perkara Pra Peradilan Kasus Pencabulan Grobogan Dinyatakan Gugur
- Kades Gubug Dituntut 1,6 Tahun Penjara
- Brigadir AK Terima Sanksi Pemecatan
Baca Juga
Sebelumnya, 30 nama telah diperiksa pada hari pertama tanggal 20 September 2023.
Hari ke-dua ini, terdapat nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga, pensiunan hingga pensiunan yang kini menjadi anggota DPRD Salatiga.
Dari 31 nama itu, terdapat dua nama yang telah meninggal dunia.
"Ya benar, ada dua nama pensiunan ASN kita, salah satunya ibu Dra. Windarti," kata Sekda Salatiga Wuri Pudjiastuti, saat dikonfirmasi RMOL Jateng, Kamis (21/9).
"Yang telah meninggal, keluarganya tidak akan dimintai keterangan. Kasihan kalau keluarga turut kebawa-bawa," ujar Sekda.
Wuri juga menerangkan, adanya anggota DPRD Kota Salatiga dalam surat yang ditandatanganinya, semata karena yang bersangkutan saat pengambilan rumah di Perum Korpri Prajamulya masih ASN aktif.
Sementara, beberapa orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mengaku mendapatkan pertanyaan beragam.
"Saya ditanya sekitar 15-20 pertanyaan. Seputar proses pembelian rumah," ungkap seorang ASN aktif tak ingin dipublikasikan namanya.
Ada juga seorang yang ikut diperiksa mengaku mendapatkan pertanyaan sekitar 30-an. Mulai dari tahapan mendapatkan rumah di Prajamulya, Argomulyo, Salatiga hingga pelunasan. Saksi tersebut diminta menunjukkan bukti pelunasan.
- Nihil Narkoba, Blok Hunian Napi Dikosek Di Jumat Keramat
- Polda Jateng: Belum Ada Perkembangan Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
- Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Warga Sidoarjo