Pemerintah Kabupaten Demak Tindak Lanjuti Proses Re-Aktivasi PBI JK

Ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Sosial No. 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Data PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2021, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah kabupaten Demak giatkan sosialisasi kepada Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) desa dan kelurahan se-Kabupaten Demak.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar mengungkapkan ada sebanyak 52.975 jiwa penduduk kabupaten Demak yang sudah tidak di daftarkan dalam Program JKN oleh pemerintah, serta terdapat 73.541 Jiwa penduduk yang harus dilakukan Verifikasi dan Validasi kembali maksimal dalam waktu 2 bulan sejak SK Penetapan, yaitu 15 September 2021. 

“Dengan berkumpulnya rekan-rekan Petugas Entri SIKS NG pada hari ini,  kami berharap rekan-rekan semua memiliki persamaan dan persepsi yang sama, sehingga proses terhadap data yang harus dilakukan verifikasi dan validasi dapat segera di selesaikan sesuai target waktunya,’’ tambah Andi.

Data saat ini cakupan kepesertaan di Kabupaten Demak sudah mencapai 81,46% dari target 86% penduduk untuk tahun 2021. Diharapkan kerjasama dan kolaborasi  yang telah terjalin untuk Program JKN KIS dapat mencapai Universal Health Coverage di tahun mendatang.

Sekretaris Daerah kabupaten Demak Singgih Setyono dalam paparannya menyampaikan sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Peserta PBI JKN yang telah dihapuskan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat dilakukan reaktivasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

“Untuk percepatan pengusulan dan perbaikan PBI-JK, pihak desa akan melakukan verifikasi dan validasi  terhadap data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya dinon-aktifkan,’’ ucap Singgih.

Data warga  miskin dan tidak mampu yang telah melewati proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah melalui operator SIKS-NG bisa dimasukkan ke usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  bahwa yang bersangkutan layak menerima jaminan kesehatan dari pemerintah.

Akurasi pendataan ini penting, mengingat DTKS basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.