- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Jadi Bandara Internasional Lagi: Status Bandara Ahmad Yani Dikembalikan Gubernur Luthfi
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
Baca Juga
KUDUS - Pemkab Kudus secara tegas melarang perangkat daerah melakukan pengangkatan dan mempekerjakan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintahan setempat. Hal tersebut terkait rencana Bupati Kudus mengentaskan keberadaan 2.724 (dua ribu tujuh ratus dua puluh empat) orang pegawai non-ASN di kabupaten setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno mengatakan, peringatan keras yang dikeluarkan Pemkab Kudus ini, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor: 000.7.1.2/0173/2024.
“SE itu memuat Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Kudus Tahun 2025,” ujar Winarno kepada wartawan Jumat (21/2).
Kata Putug, di dalam koridor penyelesaian pegawai Non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat prinsip bahwa Perangkat Daerah dilarang mengangkat dan memperkerjakan tenaga Non-ASN dengan alasan apapun.
“Termasuk menggantikan posisi tenaga Non-ASN yang diterima sebagai ASN, mengundurkan diri atau berhenti karena berhalangan tetap,” imbuhnya.
Menurut Winarno, kebutuhan personil dalam perangkat daerah dipenuhi dengan pengadaan pegawai ASN, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Serta dapat dilakukan redistribusi tenaga Non-ASN antar perangkat daerah. Tentunya, redistribusi ini dilaksanakan secara selektif dan proporsional,” tambahnya.
Winarno mengaku pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus telah mengajukan sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) formasi untuk Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Tahun 2024. Formasi ini meliputi 700 (tujuh ratus) lowongan untuk PPPK serta 50 (lima puluh) formasi untuk CPNS.
Winarno menambahkan, ratusan formasi tersebut baru sebatas usulan BKPSDM Kudus Karena itu, pengajuannya bisa diterima dan bisa tidak oleh Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Jadi Bandara Internasional Lagi: Status Bandara Ahmad Yani Dikembalikan Gubernur Luthfi
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan