Pemerintah Kabupaten Batang menggelar strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sensus pajak daerah 2024. Totalnya ada 21 (dua puluh satu) petugas sensus yang disebut Sedulur Pajak akan bekerja hingga akhir tahun.
- Senin Depan, Uji Coba Makan Bergizi Gratis dilakukan di Solo
- Plh Wali Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti: Daging Kurban Pemkot Diutamakan Bagi THL
- Kinerja DPMPTSP Kota Salatiga Diganjar Penghargaan
Baca Juga
Tujuan sensus pajak adalah untuk memperbarui dan memelihara Database Pajak Daerah serta menggali potensi pajak yang ada di wilayahnya.
Sri Purwaningsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, mengatakan sensus tidak hanya menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga jenis pajak lainnya.
Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk mengelola penerimaan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan yang akan diserahkan ke daerah pada tahun 2025.
"Kami sudah mulai melakukan sensus data kendaraan bermotor masyarakat di Kecamatan Batang sebagai pilot project. Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Kebijakan Bidang Pajak dengan Peraturan Pemerintah 35/2023," ujar Sri Purwaningsih saat ditemui di kantornya, Rabu (06/02) pagi.
Sensus pajak daerah juga bertujuan untuk melakukan sinergi data pajak daerah dengan data kependudukan dan data usaha yang dikeluarkan oleh pusat. Contohnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kami perlu mempersiapkan data ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahan atau kebocoran dalam pengelolaan pajak daerah. Kami juga berharap dengan sensus ini, kami dapat mengetahui potensi pajak yang sebenarnya dan meningkatkan PAD Kabupaten Batang," tambahnya.
Sensus pajak daerah ini dilakukan oleh petugas sedulur pajak yang direkrut pada tahun 2023 melalui Batang Karier. Petugas ini berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pajak daerah.
Target sensus pajak daerah ini adalah sekitar 500 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) yang diharapkan selesai pada bulan November atau Desember.
"Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan bahwa target dan kinerja petugas pajak sesuai. Jika kinerja mereka memenuhi target, kontrak kerja mereka akan diperpanjang. Namun, jika tidak, kita akan melakukan rekruitmen ulang," jelas Sri Purwaningsih.
Di sisi lain, Anisah, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD, mengimbau masyarakat untuk menerima dan bekerja sama dengan petugas pajak yang akan melakukan sensus di rumah mereka.
"Kami berharap bahwa masyarakat dapat memberikan keterangan serta menyiapkan data administrasi yang diperlukan," ucapnya.
Beberapa data administrasi yang akan disensus ialah fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.
Lalu bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Kartu Keluarga.
Anisah juga menjamin bahwa data wajib pajak akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat serius.
"Para wajib pajak tidak perlu khawatir, kami bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan data. Data ini hanya digunakan untuk kepentingan sensus pajak daerah dan tidak akan disalahgunakan untuk hal lain," tegasnya.
- Sepi dan Mangkrak, Mall Pelayanan Publik Semarang Di Terminal Mangkang Direncanakan Pindah Lokasi
- Inisiatif Keterbukaan Pemerintah, KSP: Partisipasi Publik untuk Awasi Pembangunan
- Penjabat Bupati Kudus Temui Gibran, Bersama Tim Kemendikbudristek Bawa Misi ‘Rahasia’