Pencemaran limbah di Sungai Sono bermuara di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah.
- Bupati Demak Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung
- Pemkot Semarang Harus Bisa Cepat Merespon Peluang Pembangunan
- Dewan Kesenian Kabupaten Tegal Perkuat Publikasi dengan Pelatihan CMS
Baca Juga
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma Alghofani, peran pemerintah Kabupaten Batang.
"Bagaimana fungsi pengawasan dan kontroling dari dinas terkait, dalam hal ini dinas lingkungan hidup kabupaten batang? sehingga bisa sampai terjadi pencemaran," katanya saat dihubungi, Rabu (7/2).
Ia menyatakan, fungsi pengawasan itu seharusnya berbanding lurus dengan tata kelola pemerintahan baik. Lalu juga hal menurutnya masuk akal adalah ketiadaan anggaran untuk uji laboratorium.
"DLH Provinsi Jawa punya laboratorium, mengapa fungsi festikal birokratis itu ga d pakai? Sangat tidak logis kalau berasalan tidak bisa uji karena tidak ada anggaran," ucapnya.
Iqbal menyebut, kasus pencemaran limbah terjadi di banyak tempat. Bahkan warga harus dipenjara ketika melakukan upaya penolakan.
Ia menjabarkan, beberapa pasal terkait dampak pencemaran limbah industri. Meliputi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jika pihak pabrik membuang limbah langsung ke media lingkungan maka Pasal 60 UU PPLH. Isinya Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kemudian lebih lanjut Pasal 104 UU PPLH. Isinya setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 M.
Bahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja 2020 adasanksi bagi pencemar bahkan warga harus dipenjara ketika melakukan upaya penolakan. Hal itu sudah diatur dalam banyak pasal, yaitu pasal 98, 99, 100, 101,103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 111, 113, 114, dan 115.
"Namun demikian pasal-pasal tidak berguna, Ketika penegak hukum tidak menindak pabrik tersebut," ucapnya.
Iqbal juga menyoroti ada ambisi terlalu besar menjadikan setiap wilayah di Jawa tengah menjadi kawasan peruntukan industri.
Sebelumnya, Pantai Sigandu-Ujungnegoro, Kabupaten Batang, mendadak diselimuti air berwarna hitam pekat. Kondisi itu membuat warga sekitar resah.
Air itu mengalir dari Kali Sono bermuara di pantai tersebut.
Seorang warga, Slamet (50) mengatakan air hitam itu berasal dari limbah pabrik sarung beroperasi di daerah hulu. Limbah itu sudah mengotori sungai dan pantai sejak lama.
"Tiap bulan sekali, biasanya malam hari, limbah itu datang. Sudah bertahun-tahun begini," katanya, Senin (5/2).
Ia menambahkan, limbah itu sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Limbah itu menimbulkan bau busuk dan rasa gatal di kulit.
Slamet menjelaskan, limbah berbau busuk dan bikin gatal berwarna merah. Jika limbah berwarna hitam tidak berbau.
Limbah itu juga mematikan ikan-ikan di sungai dan laut. Slamet mengaku pernah melihat ikan-ikan mati mengapung di muara sungai.
Di sisi lain, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang segera turun ke lokasi limbah setelah mendapat laporan dari warga. Namun, mereka belum bisa menentukan sumber limbah mencemari sungai itu.
“Ada kemungkinan ada yang membuang air limbah ke sungai. Tapi saat kami cek ke tempat pembuangan air limbah milik Sukorintex, kondisinya normal-normal saja. Kami belum bisa buktikan air itu dari mana,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Batang, M Taufik Kurnianto.
Menurutnya, di sepanjang aliran sungai itu terdapat tiga pabrik tekstil besar, yaitu Primatexco, Sukoreintex, dan Mafahtex. Selain itu, ada juga perusahaan mie.
Taufik mengaku tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki alat untuk menguji kualitas air sungai. Ia juga tidak bisa mengambil sampel air untuk dianalisis di laboratorium.
“Seharusnya ada uji lab. Tapi itu tergantung kebijakan pimpinan. Kami tidak punya anggaran untuk itu,” ujarnya.
- Dari Bledug Kuwu, Pedagang Produk Lokal Menjemput Rezeki
- Ketua GP Ansor Batang Sebut Kadernya Ikut Tangkal Hoaks
- Wali Kota Gibran Jamin Keamanan Saat Pertandingan Persis Solo melawan PSIM Yogyakarta