Pemkab Karanganyar akan Terapkan Sanksi Tipiring Pengemis dan Pengamen di Lampu Merah 

Sebanyak 555 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar mengikuti Pembinaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bertempat di Gedung kebudayaan Kabupaten Karanganyar.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karanganyar Juliyatmono sampaikan pembinaan kepada Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjalankan visi dan misi yang telah menjadi pedoman Satpol PP Kabupaten Karanganyar. 

"Termasuk menertibkan kaum tuna wisma dan pengemis di wilayah Kabupaten Karanganyar khususnya di lampu merah di berbagai wilayah di Karanganyar," jelas Juliyatmono, Rabu (22/2). 

Bupati juga meminta Satpol PP untuk lebih intensif melakukan pemantauan untuk  memastikan di Karanganyar bebas pengemis, pengamen, gelandangan dan orang telantar (PGOT)  

"Satpol PP harus tertibkan itu. Bangjo harus bebas dari aktivitas mereka. Kebanyakan yang terjaring razia bukan warga Karanganyar," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar menetapkan peraturan untuk warganya terkait larangan memberi uang ke gepeng atau gelandangan dan pengemis di jalan raya.

Satpol PP Karanganyar aktif melakukan sosialisasi aturan tentang larangan memberi uang pada pengemis, pengamen, gelandangan dan orang telantar (PGOT) di jalanan.

"Saya minta supaya Bangjo (lampu merah) kita tidak ada pengamen atau pengemis. Itu tidak dibenarkan, kalau masih nekat kita kenakan tipiring," pungkasnya.