Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menutup pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara offline.
- Jelang Purna Bhakti, Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat
- Revitalisasi Pasar Jongke Diharapkan Selesai Sesuai Target
- Para Pemudik Motor Nekad Terjang Banjir Di Jalur Pantura Kaligawe
Baca Juga
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono menyatakan warga bisa mengajukan izin lewat online.
"Mulai Senin (7/9/2020) ini kami tak menerima layanan secara offline. Untuk mengurus IUMK telah kami pertimbangkan pengalihan layanan ke online karena tenaga dan waktu yang terbatas, karena waktu input 15-20 menit/berkas," terang Supriono saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020) siang.
Ia menjelaskan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekalongan selama dua pekan ini berbondong-bondong ke kantornya.
Sampai dengan Minggu (6/9/2020) tercatat berkas permohonan IUMK yang sudah masuk sebanyak 6.988 dan yang tercetak baru 4.355.
Masih ada 2.633 berkas yang ditargetkan selesai sampai Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan pelayanan offline kemaren ini untuk membantu para pelaku usaha yang kesulitan untuk akses online.
Supriono menjelaskan warga bisa mengurus IUMK b secara online di oss.go.id secara mandiri.
Untuk registrasi akun: https://bit.ly/2R02E9L, kemudian pembuatan IUMK di
https://bit.ly/3bss3bss1uE.
" atau bisa saksikan tutorial pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil via Youtube: https://bit.ly/2F3Ng9M," papar Supriono.
Supriono menyampaikan bahwa DPMPTSP tak membatasi atau menentukan kuantitas kuota IUMK.
Pihaknya hanya membantu pengurusan izin, entah kaitannya izin itu akan digunakan atau tidak untuk mengajukan bantuan melalui Dindagkop UKM.
"Kami tidak melayani secara offline agar berkas yang telah masuk bisa kami selesaikan. Kalau ada yang offline lagi takutnya selesai sampai minggu depannya dan tak dapat mengejar usulan permohonan bantuan," pungkas Supriono.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, menyebut bahwa penerimaan berkas permohonan BanPres Produktif paling lambat Jumat (11/9/2020).
- Kapolres Tegal Kota Cek Kondisi Kantor Polsek
- Bupati Cilacap Raih Rekor MURI Jalan Pagi
- Ratusan Prajurit TNI Keruk Sedimentasi Sungai Mlangi