Pemkot Semarang Beri Kelonggaran Ibadah Selama Ramadan Dengan Batasan

Pemerintah Kota Semarang akan memberikan beberapa aturan kelonggaran selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah, namun tetap dengan batasan-batasan.


Pemerintah Kota Semarang akan memberikan beberapa aturan kelonggaran selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah, namun tetap dengan batasan-batasan.

Sebagai contoh, pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan mushola yang ada di tingkat RT diperbolehkan dengan pembatasan jamaah hanya 50%.

Jamaah tetap menggunakan protokol kesehatan ketat seperti penggunaan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki masjid.

Kasubag Pelayanan Sosial Bagian Kesra, Maturi menyampaikan, berdasar dari surat edaran Kementerian Agama dan laporan harian dari Dinas Kesehatan Kota Semarang terkait naik turunnya angka kasus aktif Covid di Semarang.

Pemkot memberi kelonggaran dalam beribadah di masa pandemi.

"Perwal yang dibuat berpijak pada SE dari menteri agama, lalu memperhatikan laporan dari Dinas Kesehatan bahwa kondisi covid relatif landai, tapi ketika ada momen tertentu seperti liburan jadi naik lagi, maka ini akan menjadi perrtimbangan tentang di bukanya ibadah di masjid atau mushola dengan menggunakan prokes yang sangat ketat, jangan sampai seluruh tempat ibadah mengabaikannya, harapannya ibadah tentang, kesehatan tetap terjaga," kata Masturi dalam dialog interaktif bertajuk "Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masa Pandemi" di Star Hotel, Senin (12/4).

Maturi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang tidak memberikan rekomendasi kegiatan buka bersama.

"Sementara kesimpulan bawa bukber dan sahur bersama itu tetap berpotensi adanya kerumunan dan dikhawatirkan ada kelalaian, maka Pemkot tidak merekomendasikan adanya bukber," jelasnya.

Sedangkan untuk tempat makan yang buka selama masa pandemi di bulan Ramadan tetap mengikuti aturan PPKM yang sudah ditetapkan Walikota Semarang.

Namun untuk waktu sahur, Pemkot memperbolehkan warung makan membuka dagangannya namun tidak secara terang-terangan.

"Malam hari juga dibatasi, mall di batasi sampai 22.00, cafe dan resto dibatasi sampai 24.00, saat sahur nanti di buka sedikit pintunya tapi tidak dibuka terang-terangan," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif menyampaikan, adanya kelonggaran dengan batasan yang diharapkan masyarakat bisa mematuhi.

Hal ini bisa dimulai dari tokoh masyarakat setempat terkait penerapan prokes saat ibadah di masjid dan mushola.

"Tahun ini tarawih diperbolehkan di masjid dan mushola tapi Pemkot juga menyampaikan surat edaran bahwa ibadah di masjid dan mushola harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi takmir masjid dan mushola harus selalu diingatkan oleh para tokoh termasuk RT RW setempat agar kondisi tarawih terjaga dengan baik dan tidak ada klaster baru," kata Afif.