Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk mengkaji dan menganalisa topografi wilayah-wilayah di Kota Semarang yang baru saja tertimpa bencana seperti banjir dan tanah longsor.
- Tiga Jembatan Diresmikan, Pemkab Batang Fokus Perbaikan Sarpras Potensial
- Pj Bupati Batang Pastikan Korban Banjir dan Puting Beliung Tertangani
- Semarang Borong Penghargaan Sepanjang Agustus
Baca Juga
Pasalnya, kejadian bencana dialami bersamaan dalam satu kurun waktu. Sehingga sebelum melakukan pembenahan perlu adanya kajian dan penelusuran penyebab mendasar yang membuat bencana tersebut tak bisa dihindarkan.
“Kita harus telusuri penyebabnya dulu baru bisa melakukan upaya yang tepat. Saya minta tolong ke Dinas ESDM Jateng untuk mengkajinya dan melakukan analisa karena pasti ada kesalahan disini. Soalnya normalisasi Beringin juga sudah dilakukan meski belum selesai,” papar Ita, sapaan akrabnya, Kamis (10/11).
Pihaknya meminta Dinas ESDM untuk melakukan analisa karena dinas tersebut memiliki tenaga ahli di bidang geologi yang lebih kompeten untuk melakukan analisa dan penelusuran.
Ia berharap dalam satu pekan kedepan sudah ada hasil analisa yang didapatkan sehingga Pemkot bisa segera mengambil langkah untuk melakukan penanganan.
"Bencana ini tidak terdeteksi sejak awal bahkan minggu lalu kami adakan kerja bakti massal untuk mendeteksi titik rawan banjir dan longsor juga. Yang kita takutkan di wilayah Timur tapi ternyata di Timur aman dan justru wilayah Barat yang banyak mengalami bencana," tuturnya.
Selain meminta bantuan kepada Dinas ESDM, Ita juga minta jajarannya untuk melakukan pengecekan terkait dengan perizinan pembangunan perumahan di wilayah Semarang atas.
Pasalnya, ada ketakutan perubahan atau alih fungsi lahan di bagian Semarang atas. Ita menyebut Semarang atas itu seharusnya merupakan wilayah hijau.
"Saya minta Kasat Pol PP Kota Semarang untuk meninjau apakah ada bangunan yang ilegal karena saat ini banyak juga bangunan diatas saluran ini yang membuat penyempitan dan menyebabkan air melimpas ke pemukiman," lanjutnya.
Ia menyampaikan jika memang benar ada alih fungsi lahan di kawasan Semarang atas maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi dan mencabut perizinan bangunan tersebut dan bangunan akan ditutup.
"Kalau memang ada izin harus ditelusuri dulu karena ini ada pelanggaran karena RTRW sudah di perda kan maka jika ada alih fungsi maka itu menjadi pelanggaran hukum dan akan ada sanksi. Saya minta Pak Sekda dan Distaru untuk mengecek wilayah atas," pungkasnya.
- Pelantikan Anggota DPRD Salatiga 2024-2029 Molor
- Lantik 398 ASN, Wali Kota Gibran Minta Abdi Negara Wajib Punya Integritas
- Wali Kota Semarang Ajak Pelajar SMA Belajar Berinvestasi untuk Masa Depan