Pemprov Jateng Berencana Bangun TPS Terpadu di Magelang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikabarkan berencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Bandongan.


Menurut Camat Bandongan Suroto, lahan yang akan digunakan untuk TPST seluas 13,56 hektar. Terdiri dari tanah Perhutani 2,89 hektare dan tanah warga 10,67 hektar. Serta untuk akses jalan 1,98 hektar.

"Lahan tersebut masuk wilayah Dusun Gentan, Desa Gandusari," katanya, Minggu (29/5).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin mengatakan, rencana pembuatan TPST tersebut diprakarsai oleh Pemprov Jawa Tengah.

"Pengadaan tanah juga dilakukan oleh provinsi. Kabupaten dan Kota Magelang hanya sebagai user. Pembebasan lahan masih berproses," kata dia, dihubungi terpisah.

Sarifudin mengakui, dalam beberapa tahun terakhir, sampah selalu menjadi persoalan pelik. Penyebabnya antara lain, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Pasuruan, Mertoyudan, dan di Klegen (Grabag) sudah overload.

TPA sampah Pasuruan dibangun pada 1996 dan diperkirakan hanya mampu menampung tumpukan sampah setinggi 15 meter. Saat ini, tumpukan sampah mencapai lebih dari 35 meter.

Awal Februari 2022, tumpukan sampah yang menggunung itu longsor. Longsor terjadi di sisi barat bak penampungan TPSA yang berada di lahan 1,8 hektare. Tanggul penahan sampah jebol dan menyisakan tembok retak dan miring sepanjang 10 meter.

Pihak DLH menganggap hal itu wajar. Karena berdasarkan kajian teknis pembangunan, TPSA Pasuruhan seharusnya berhenti beroperasi tahun 2017. 

Di sisi lain, upaya Pemkab Magelang mencari lahan baru untuk TPA sampah selalu kandas. Kendalanya menyangkut harga tanah tidak terjangkau oleh dana yang dialokasikan dalam APBD.

Kendala serupa juga pernah dialami Pemprov Jateng yang beberapa tahun lalu ingin membangun TPST di wilayah Kecamatan Tempuran.