Seorang pemuda berinisial TY kelahiran Kabupaten Semarang tahun 1988 silam warga Blotongan, Salatiga diciduk Polres Salatiga setelah mengomentari postingan bernada penghinaan kepada institusi Polri.
- Kapolda Jateng Pantau Langsung Arus Wisata Dan Kesiapan Arus Balik
- Renovasi Gedung Arofah, Dedy Yon: Ruang Silahturahmi Dan Perberdayaan Masyarakat
- Sempat Terhenti, Muhammadiyah Batang Lanjutkan Pembangunan Rumah Sakit Islam
Baca Juga
Seorang pemuda berinisial TY kelahiran Kabupaten Semarang tahun 1988 silam warga Blotongan, Salatiga diciduk Polres Salatiga setelah mengomentari postingan bernada penghinaan kepada institusi Polri.
Akibat ulahnya, TY mengakui perbuatannya dan diminta membuat video permohonan maaf kepada institusi Polri pada umumnya, dan Polres Salatiga pada khususnya.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan perihal diamankannya TY.
"TY kita amankan hanya untuk di klarifikasi dan membuat video permohonan," kata AKP Slamet Hari Trianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4)
Selanjutnya, ungkap dia, yang bersangkutan diminta keterangan dan mengakui kekeliruan yang mengomentari postingan bernada hinaan kepada institusi Polri.
Setelah mendapatkan pengarahan, TY diminta membuat surat pernyataan dan menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi kesalahan atas komentarnya menjelekkan nama instansi khususnya Kepolisian RI.
Hari menambahkan, langkah cepat Polres Salatiga mengamakan TY sejalan dengan program prioritas Bapak Kapolri yang berjumlah 16 ada di nomor 5 yaitu pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas yang didalamnya terdapat kegiatan 'virtual police'.
Virtual police adalah kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberikan suatu edukasi kepada masyarakat apabila masyarakat menyampaikan opini yang bersifat melanggar tindak pidana.
Pihak kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan dan meminta untuk dihapus.
"Sampai saat ini ada empat akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,†imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya.
"Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," pungkasnya.
Sebelumnya, TY mengomentari postingan sebuah akun segala informasi seputar Salatiga di Facebook terkait kegiatan jajaran Polres Salatiga melakukan penyekatan bagi kendaraan dari luar kota yang akan memasuki Kota Salatiga saat pemerintah pusat dan Gubernur Jateng melarang adanya mudik ditengah pandemi Covid-19 masih merebak.
TY menuliskan dengan kalimat "Mesti Akire Njalok Duit Kui". Sontak, komentar TY sempat membuat ramai lini masa. Atas ulahnya ia sempat beberapa jam di Mapolres Salatiga dan diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf baik melalui tulisan tangan dan video.
"Untuk itu saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada warga masyarakat serta terkhusus kepada Kepolisian RI," ujar TY dalam surat pernyataan yang ia tulis di secarik kertas dan ditandatangani pada 28 April 2021 lalu serta video.
- Polres Jepara Gelar Program Bus Mudik Gratis, Warga Senang Bukan Kepalang
- Saat Emak-emak PNS Jadi Driver Relawan Tim Kubur Cepat
- Pilkada 2024 Memanas, Spanduk Tolak Calon Bupati Impor Bermunculan di Batang