Pemuda Pembunuh Keluarga dengan Racun, Divonis Penjara Seumur Hidup 

Dhio Daffa Swadilla lebih dahulu minta pertimbangan penasehat hukumnya, sebelum menanggapi vonis majelis hakim. RMOL Jateng
Dhio Daffa Swadilla lebih dahulu minta pertimbangan penasehat hukumnya, sebelum menanggapi vonis majelis hakim. RMOL Jateng

Dhio Daffa Swadilla (22), warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, dalam sidang Kamis (8/6).


Pemuda itu dinyatakan bersalah yakni, terbukti telah melakukan pembunuhan berencana kepada ayah, ibu dan kakak kandungnya Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Choirunisa (24).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Darminto Hutasoit, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, terdakwa Dhio dipersalahkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," kata majelis hakim mengenai pertimbangan yang memberatkan.

Sedangkan pertimbangan meringankan, berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya. Namun tidak mengajukan saksi meringankan.

Melalui Tim Kuasa Hukum, Dhio menyatakan pikir-pikir atas vonis di atas.

Tanggapan senada dikemukakan oleh Tim JPU, Toto Harminto dan Nophan Ariyanto.

Ketiga korban ditemukan mati lemas pada Senin (28/11/2022), usai minum teh dan kopi bercampur racun jenis sianida. Racun mematikan itu dibeli terdakwa secara online.

Racun sianida dipilih terdakwa setelah sebelumnya ketiga hanya mengalami mu dan muntah usai minum dawet yang oleh terdakwa ditaburi racun arsenik.

Dhio mengaku sakit hati terhadap ketiga korban karena selalu ditagih uang investasi sekitar Rp400 juta. Namun, mantan karyawan BUMN itu tidak dapat mempertanggungjawabkannya.