Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Optimalkan TPKAD

Untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah, OJK terus mengoptimalkan peran 449 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota.


 Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), dan program business matching lainnya.   

"Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam keterangan pers terkait kinerja intermediasi dan stabilitas sektor jasa keuangan, Senin (3/10).  

Mahendra Siregar menambahkan, sampai dengan 23 September 2022, OJK telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.   

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dan tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan," papar Mahendra.   

Dijelaskan, meski kondisi perekonomian dan sektor keuangan domestik masih terjaga, transmisi kondisi global akan tetap terjadi sehingga perlu diwaspadai serta window yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan kebijakan dan langkah mitigasi yang diperlukan.   

Transmisi diperkirakan melalui penurunan kinerja eksternal akibat penurunan harga komoditas dan turunnya permintaan barang ekspor Indonesia, serta melalui peningkatan tekanan di pasar keuangan akibat penurunan likuiditas global maupun potensi contagion apabila terjadi krisis keuangan atau krisis nilai tukar di negara kawasan.  

Untuk itu, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan, antara lain OJK senantiasa memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan. Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga.  

OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global. Dalam kaitan ini, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analysis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul.   

OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi di tengah kenaikan harga energi dan yang kinerjanya berhubungan erat dengan siklus harga komoditas. Selanjutnya, Bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud.  

OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan, antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen, seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.  

OJK juga menyadari pentingnya infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah-langkah berikut dilakukan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen. 

Pertama, memperkuat kerangka governance dan risk management di sektor jasa keuangan, diantaranya melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, sebagai pedoman untuk mencegah misconduct oleh Manajer Investasi serta sebagai acuan pengaturan untuk manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi.  Selain itu, dalam rangka mendukung sektor jasa keuangan yang tumbuh sehat dan berkelanjutan, OJK berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas Governance, Risk and Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan melalui pengembangan kapasitas audit intern.  

Kedua, mendukung efisiensi proses bisnis di pasar saham dengan menghilangkan satu tahapan instruksi penyelesaian transaksi Bursa. Efisiensi tersebut akan  meningkatkan performa sistem kliring dan penyelesaian seiring dengan peningkatan transaksi bursa yang pesat serta mempercepat investor mendapatkan hasil penyelesaian.  

Ketiga, mendorong penguatan tata kelola khususnya aspek transparansi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor. Kualitas tata kelola, manajemen risiko dan compliance perlu terus ditingkatkan terutama untuk memitigasi ancaman cyber security risk dan dalam mendukung implementasi UU Perlindungan Data Pribadi.   Mengingat upaya menjaga keamanan siber perlu collaborative effort, Lembaga Jasa Keuangan perlu untuk melakukan penguatan ketahanan siber sesuai kerangka pengaturan cyber security untuk memitigasi risiko akibat serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.  

Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.   Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta melalui media sosial dan penguatan peran kantor OJK di daerah. Selain itu, inisiatif untuk mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan terus dilakukan, salah satunya melalui penyelenggaraan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi program prioritas OJK, yaitu melalui pelaksanaan edukasi keuangan Syariah, pembuatan modul Learning Management System untuk keuangan Syariah, dan promosi industri keuangan Syariah selama pelaksanaan BIK 2022.   Sebagai upaya mengakselarasi penyelesaian pengaduan konsumen, kata dia,  OJK melakukan pengoptimalan peran Kantor OJK di daerah dalam melakukan penanganan pengaduan, optimalisasi IDR (internal dispute resolution), serta kolaborasi penanganan pengaduan konsumen dan menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan antara Konsumen dengan PUJK. 

Dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2022.  Selanjutnya, untuk meningkatkan efektifitas pelaporan Laporan Penilaian Sendiri oleh PUJK sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan menjadi akhir Oktober 2022.   

Untuk mendorong penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech  P2P lending, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti concern dari stakeholders terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.   Terus mendorong percepatan penanganan Lembaga Jasa Keuangan yang sedang dalam perhatian/pemantauan khusus. OJK secara proaktif mendorong pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disusun oleh Lembaga Jasa Keuangan dimaksud, antara lain dengan meminta pemilik/pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan tersebut.   

Apabila upaya penyehatan dinilai tidak mampu dijalankan, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.   Untuk PT Asuransi Jiwasraya (persero) misalnya, sebagai bagian pemantauan RPK, OJK mendorong perusahaan dapat segera menyelesaikan pengalihan polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan tetap menjaga kesehatan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai penerima pengalihan.  Dalam hal terdapat kekurangan permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen dari pemilik/pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan.

Di sisi lain, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi sepanjang tahun 2022, dari 1 Januari sampai dengan 30 September 2022 kepada 854 pihak, yang terdiri dari 1 pencabutan izin, 1 pembatalan surat tanda terdaftar, 10 pembekuan izin, 85 peringatan tertulis, 757 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai sebesar Rp35,30 miliar, dan 6 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu dan larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. 

Pinjol dan Investasi Ilegal 

Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan September, telah dilakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal.   Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.

Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.