Penambangan Ilegal Modus Reklamasi Lahan di Klaten Digerebeg Tim Polda Jateng

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terjun langsung menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.


Tim dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jateng lakukan penggerebegan pada Kamis (8/6) lalu sekira pukul 08.00 WIB. 

Informasi dari masyarakat penambangan yang sebelumnya digerebek dan ditutup Bareskrim Polri yang kini masih dalam proses hukum ternyata di lokasi tersebut ada aktivitas penambangan lagi. 

“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6).

Saat petugas di lokasi, ternyara benar ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. 

"Saat ditanyakan kepada pengelola terkait dokumen perizinannya, ternyata  tidak bisa menunjukkan," lanjut Iqbal. 

Iqbal menyebut satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kemalang, Klaten. Modusnya R ini diminta pemilik lahan yang bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut. 

Sayangnya tindakan R cukup berani, selain melakukan reklamasi  R ternyata juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Dimana pasir tersebut  dijual Rp. 300ribu per rit. 

"Aktifitas pengerukan sudah dilakukan sejak sejak Senin (5/6) kemarin," lanjutnya 

Polisi juga mengamankan barnag bukti berupa 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300ribu dan sebuah alat berat. 

"Mereka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100miliar," pungkasnya.