Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terjun langsung menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
- Alami Laka Tunggal, Seorang Sales Roti Terciduk Bawa Puluhan Botol Miras
- Waspada Penculikan, Polsek Kradenan Blora Sambangi Sekolah Dasar
- Polres Wonogiri Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong
Baca Juga
Tim dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jateng lakukan penggerebegan pada Kamis (8/6) lalu sekira pukul 08.00 WIB.
Informasi dari masyarakat penambangan yang sebelumnya digerebek dan ditutup Bareskrim Polri yang kini masih dalam proses hukum ternyata di lokasi tersebut ada aktivitas penambangan lagi.
“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6).
Saat petugas di lokasi, ternyara benar ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco.
"Saat ditanyakan kepada pengelola terkait dokumen perizinannya, ternyata tidak bisa menunjukkan," lanjut Iqbal.
Iqbal menyebut satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kemalang, Klaten. Modusnya R ini diminta pemilik lahan yang bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut.
Sayangnya tindakan R cukup berani, selain melakukan reklamasi R ternyata juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Dimana pasir tersebut dijual Rp. 300ribu per rit.
"Aktifitas pengerukan sudah dilakukan sejak sejak Senin (5/6) kemarin," lanjutnya
Polisi juga mengamankan barnag bukti berupa 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300ribu dan sebuah alat berat.
"Mereka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100miliar," pungkasnya.
- Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah Ungkap 66 Kasus Narkotika dalam Waktu 46 Hari
- Tukang Cukur di Batang Cabuli Bocah Perempuan Penyandang Disabilitas
- Ini Penyebab Pelajar SMP Meninggal Saat Mengikuti Latihan Silat