Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini Gunakan Nilai Rapor

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, mengalami perubahan dari pelaksanaan tahun sebelumnya.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri mengatakan, perbedaan ini timbul lantaran pandemi Covid-19.

Kata dia, salah satunya adalah perbedaan sistem penerimaan siswa dengan acuan nilai.

"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan hasil ujian nasional (UN), sekarang karena UN ditiadakan, maka acuannya adalah nilai raport dari semester 1-5. Kami sudah berikan perintahkan kepala sekolah menengah pertama negeri dan swasta serta Mts untuk membuat surat keterangan nilai rapor itu," kata Jumeri, Jumat (8/5).

Juneri menambahkan, terkait zonasi pada PPDB tahun ini hanya ditetapkan minimal 50%. Sisanya diisi jalur prestasi 30%, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga sebesar 15% dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5%.

"Untuk pelaksanaan pendaftaran, pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sementara jalur reguler kami mulai pada 15-25 Juni," terangnya.

Semua pelaksanaan pendaftaran, lanjut Jumeri akan dilaksanakan secara online. Siswa dan orang tua siswa diminta tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran.

Bahkan sejumlah persyaratan, lanjut dia, juga akan diubah sesuai kondisi. Misalnya surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK, karena covid-19, surat itu diganti dengan pernyataan orang tua.

"Soalnya kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya, sehingga kami mengganti dengan keterangan orang tua," tegasnya.

Terkait daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa, terdiri dari kapasitas SMA 115.908 dan kapasitas SMK 100.248. Sementara lulusan SMP/Mts tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa.

"Kami tidak menambah kuota, karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada," tutupnya.