Pengusaha rokok asal Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Nur Rohmad mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus (termohon) atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah.
- Guru Swasta di Wonogiri Cabuli Siswi
- Motor Vario Parkir Kuncinya Dibobol Maling Di Ruko Depan SMA N 15 Semarang
- Kejagung Fokus Dalami Dugaan Kiriman Kardus Migor ke Kemendag
Baca Juga
Kuasa Hukum pemohon, Yosep Parera menganggap, penetapan tersangka oleh termohon terhadap kliennya tanpa disertai dengan alat bukti atau dengan alat bukti permulaan yang tidak cukup.
"Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan minimal dengan dua alat bukti," ujar Yosep Parera kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/3) malam.
Yosep mengungkapkan, kliennya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor SPT-02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai.
Perkara itu diatur sebagaimana Pasal 50, Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengajuan praperadilan tersebut resmi terdaftar dan teregister di Pengadilan Negeri Kudus dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Kds.
Yosef menambahkan, dalam permohonannya, salah satunya disebutkan agar termohon membatalkan Surat Penetapan Tersangka SPT-02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 serta semua surat-surat lain yang menyatakan pemohon sebagai tersangka.
"Bahaa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum," kata Yosef dalam permohonannya.
Yosep menyebut selain KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, pihaknya juga mengajukan praperadilan terhadap Kementrian Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai Pusat serta Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY.
"Hari Senin (1/4) mendatang kami juga akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden dan Kementerian Keungan agar melakukan penyelidikan terhadap aparatur bea cukai setempat," pungkasnya.
- Resmob Polrestabes Semarang Bekuk Pelaku Jambret Kambuhan
- Polres Purbalingga Ungkap Empat Kasus Narkoba dengan Tujuh Tersangka
- Tim Elang Polsek Semarang Utara Bekuk Dua Pelaku Pembobol Toko Rokok