Pengacara Jateng Bersatu Datangi Polrestabes Semarang untuk Menanyakan Perkembangan Kasus Penganiayaan

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Pengacara Jateng Bersatu mendatangi Polrestabes Semarang Jumat (5/7) pagi. Umar Dani/RMOLJateng
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Pengacara Jateng Bersatu mendatangi Polrestabes Semarang Jumat (5/7) pagi. Umar Dani/RMOLJateng

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Pengacara Jateng Bersatu  mendatangi Polrestabes Semarang Jumat (5/7) pagi.


Kedatangan para pengacara itu untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum pengacara terhadap seorang perempuan bernama Adya. Korban, Adya, turut hadir untuk mendengarkan penjelasan dari pihak Polrestabes Semarang.

Awalnya, para pengacara dijadwalkan bertemu dengan Kapolrestabes Semarang, AKBP Irwan. Namun, karena ketidakhadirannya, mereka diterima oleh Kasatreskrim Kompol Andika.

Juru bicara Pengacara Jateng Bersatu, Sujiarno Brotoaji SH, yang mewakili rekan-rekannya, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini dan mendesak agar kasus segera dibawa ke pengadilan.

"Kami berharap tidak ada hambatan dalam penanganan kasus ini. Jika ada kendala, mohon diungkapkan," ujarnya.

Kasatreskrim Polrestabes, Kompol Andika Darmasena, menyatakan bahwa penanganan perkara ini sudah mengalami progres signifikan. Menurut Andika, semua bukti dan saksi masih dipelajari, termasuk CCTV.

"Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan sedang menunggu klarifikasi dari terlapor. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan segera naik ke tahap penyelidikan. CCTV telah dipelajari dan nama-nama pelaku sudah diidentifikasi," jelasnya.

Untuk terlapor, Andika mengungkapkan bahwa sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolda. Jika terlapor tidak kooperatif, akan ada upaya paksa untuk menghadirkannya.

Direktur LBH Garuda Yaksa, Listyani SH, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mempertanyakan apakah tujuh saksi belum cukup untuk menetapkan tersangka.

"Kami mohon ada upaya percepatan. Tersangka masih bebas berkeliaran, ini sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Kasatreskrim Kompol Andika berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan bagi korban akan tercapai.