Pengadilan Negeri Mungkid Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Pemkab Magelang Atas Perkara Gugatan Pedagang Bakso

Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menolak eksepsi (keberatan) pihak Tergugat dalam perkara gugatan pedagang bakso terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar, Kamis (22/9).


Majelis hakim yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn memutuskan, PN Mungkid berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

"Agenda dalam persidangan nanti adalah pembuktian," katanya, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH SH.

Penolakan majelis hakim tidak didasari pertimbangan. Yakni, perkara gugatan itu terkait dengan sikap Tergugat, menutup tempat usaha Penggugat karena dinilai tidak taat membayar pajak.

Tergugat berpendapat, yang berwenang memeriksa perkara sengketa pajak adalah Pengadilan Pajak. Tetapi majelis hakim berpendapat lain. Karena hal itu tidak masuk dalam pokok gugatan.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi Tergugat untuk menanggung biaya perkara sampai persidangan berakhir.

Tim Kuasa Hukum Pemkab Magelang, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH, hanya terdiam. Mereka siap untuk mengikuti sidang lanjutan.

Begitu halnya, Fatkhul Mujib SH, kuasa hukum Arif Budi Sulistiyono, pedagang bakso balunfan Pak Granat asal Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman.

Seperti diwartakan, Pemkab Magelang menutup permanen warung bakso milik Penggugat yang berlokasi di kawasan Blabak, karena mengabaikan ketentuan membayar pajak.

Arif Budi Sulistiyono menolak pemasangan tapping (alat perekam transaksi) di mesin kasir. Pemasangan tapping box itu ditentukan berdasarkan peraturan bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021.

Fatkhul Mujib menegaskan, gugatan kliennya tidak terkait dengan penutupan tersebut. Tetapi akibat Pemkab dianggap telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.

Dalam pelaksanaan program penerapan tapping box, kata dia, Pemkab jangan tebang pilih. Jika hanya didasari asumsi potensial dalam hal pajak, maka banyak warung sejenis milik kliennya, memiliki omzet yang hampir sama bahkan lebih.

"Pemasangan tapping box harus berlaku bagi seluruh warung makan yang sama-sama punya omzet tinggi. Karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tandas Mujib.