Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka yang berasal
dari daftar 13 negara Muslim dan Afrika yang masuk larangan perjalanan
Donald Trump telah bisa mengajukan aplikasi visa baru.
- Malaysia Masuki Fase Endemik Mulai 1 April
- Teuku Rezasyah Dilantik Jadi Ketua Grup Studi Juche Indonesia
- Maroko Ikut Senang Indonesia Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB
Baca Juga
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka yang berasal dari daftar 13 negara Muslim dan Afrika yang masuk larangan perjalanan Donald Trump telah bisa mengajukan aplikasi visa baru.
Jurubicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan, pelamar visa yang proposalnya ditolak sebelum 20 Januari 2020 harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru, dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Namun mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2929 dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan.