Pengajuan poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Batang pada 2021 disetujui 100 persen. Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid di kantornya.
- Jumat Agung, Ratusan Aparat Dikerahkan Jaga Gereja di Jepara
- 99 Anak di Salatiga Kehilangan Orangtua Karena Covid-19
- Pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Baca Juga
"Ada tiga pengajuan poligami pada 2021 dan sudah diputuskan (disetujui majelis hakim). Kalau untuk awal 2022, baru satu yang mengajukan," katanya, Kamis (27/1).
Ia mengatakan jumlah pengajuan poligami tidak banyak dan tidak semua pengajuan diterima. Keputusan untuk menerima atau tidak itu merupakan wewenang hakim.
Mursid menuturkan ada tiga syarat poligami. Pertama, pihak istri sakit tidak bisa menjalankan kewajiban melayani suami.
Lalu, kedua adalah terkait kemampuan pihak laki-laki dalam hal ini finansial disertai keterangan. Terakhir, harus ada surat keterangan berjanji berlaku adil.
"Untuk syarat pertama itu maknanya luas. Tidak serta Merta surat dokter, banyak faktor lain. Banyak pertimbangan lain juga," ucapnya.
Pria asal Kudus itu menambahkan syarat pengajuan poligami lainnya adalah harus mencantumkan harta Gono gini istri pertama. Hingga saat ini, belum ada pengajuan poligami untuk istri ketiga dan seterusnya.
- Mulai Pukul 24.00 WIB Malam Ini, Siaran Televisi Analog Akan Dimatikan
- APINDO Gandeng Kodim Sukoharjo, Sasar Vaksin Pekerja Pabrik
- Galakkan Donor Darah Hingga Desa, Pj Bupati Batang Beri Penghargaan 2 Instansi