Pengamen Nekat Curi Barang Bukti Korban Kecelakaan

Petugas Unit lalu lintas Poles Genuk menangkap sepasang pengamen jalanan lantaran terbukti mencuri telpon genggam milik korban kecelakaan yang tewas di Jalan Raya Kaligawe, pada hari sabtu (17/11).


Kedua pengamen itu benar-benar nekat. Pasalnya, telepon genggam milik korban yang diambil itu sudah diamankan dan dimasukan ke dalan tas milik Polisi yang menangani peristiwa tersebut.

Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin menerangkan pelaku diketahui bernama  Mulyanto (18) dan VN (17) keduanya warga Kudu, Genuk Kota Semarang. Dua orang ini mencuri telepon genggam milik Sela Anjarina (19) warga Kudus yang tewas terlindas truk trailer.

"Saat itu anggota satuan lalu lintas Polsek Genuk mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti korban termasuk ponsel milik korban. Barang bukti itu dimasukkan ke dalam tas milik polisi dan diletakkan di motor sedangkan mereka melakukan olah tempat kejadian perkara," ungkap Kompol Zainul kepada RMOLJateng,  Minggu (18/11).

Lanjut Zeanul, ketika polisi itu sedang mengerjakan tugasnya, ternyata ada pengamen perempuan yang nekat mengambil ponsel korban di tas milik polisi bernama  Brigadir Zaenal Arifin itu.

Berikutnya ponsel diberikan ke pengamen laki-laki untuk disembunyikan. Rekan Zaenal mengetahui aksi itu dan dilakukan penangkapan.

Kedua pengamen ini selanjutnya harus menjalani hari-harinya di balik jeruji tahanan Polsek Genuk, Polrestabes Semarang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.