Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memberikan peranan dan partisipasi langsung dalam penyelenggaraan Pemilu.
- Fadli Zon: Dokumen NSA Itu Sampah Nggak Penting
- Cuti Sebagai Aparatur Sipil Negara, Bima Mantap Daftar Cawabup Tegal Di PDI Perjuangan
- Satu Boks Surat Suara di Purbalingga Ditemukan Lembab
Baca Juga
Aktivis kepemiluan, Sahat Dohar Manullang menuturkan, partisipasi dan peranan langsung masyarakat dalam kegiatan Pemilu adalah hak. Sebagai hak, lanjut dia, maka peranan dan partisipasi itu harusnya berwujud nyata dalam tindakan dan alat-alat kepemiluan.
"Pengawasan partisipasi masyarakat dapat menjadi solusi alternatif bagi lembaga pengawas Pemilu untuk menggerakkan seluruh potensi masyarakat dalam pengawasan Pemilu," tutur Sahat kepada Kantor Berita Politik RMOL
Bentuk partisipasi masyarakat ini menurut dia, dapat dilakukan dengan pemantauan, penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran, kajian, pengawasan kampanye, dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan menyediakan informasi memadai dan menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu akan menciptakan Pemilu yang berkualitas, mampu mewujudkan demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi hukum, serta menemukan para pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui proses Pemilu," pungkasnya.
- Penyandang Disabilitas di Batang Sindir KPU Karena Belum Mendapat Sosialisasi Pemilu 2024
- Jadi 'Anggota' Ibu-ibu Arisan, Wali Kota Semarang Ikut Andil Ciptakan TPS Berkonsep Pedesaan
- Sudaryono Minta Restu Maju Pilgub, Gus Bab: Niatkan Berjuang demi Agama dan Negara