Pengedar Sabu Pil Koplo Dibekuk Polres Demak

Satuan Reserse Narkoba Polres Demak berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Demak.


Sebanyak 210 pil Koplo berlogo Y" berhasil diamankan dari tangan AS alias Bagong dan AB alias Kebo. Keduanya merupakan warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Mranggen. Kemudian laporan tersebut kami tindak lanjuti sehingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," terang Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo kepada RMOL Jateng, Selasa (7/8).

Selain itu, Polres Demak juga berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis shabu dan inex. Ketiganya adalah JE warga Kelurahan Katonsari, ZF alias Joker warga Desa Glantengan, Kabupaten Kudus dan OA warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 handphone, 2 bungkus plastik kecil berisi shabu, 2 plastik kecil kosong, 1 bungkus plastik kecil berisi shabu, 1 bungkus plastik kecil berisi inex, 1 mobil Suzuki Ertiga, serta uang Rp. 350 ribu.

Tersangka JE merupakan DPO yang kami kejar selama 2 bulan. Dari penangkapan JE kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya atas nama ZF dan OA," jelas AKBP Maesa.