Pengelola Pelabuhan PLTU Batang dan Agen Kapal Adu Bukti Tagihan di PN Pekalongan

Saling bantah bukti tagihan pelayanan Pelabuhan PLTU Batang terjadi di Pengadilan Negeri Pekalongan. Dua kubu yang berseteru yaitu PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) selaku agen kapal melawan PT Aquila Transindo Utama (PT ATU) selaku pengelola pelabuhan PLTU Batang.


Kubu PT ATU selaku penggugat menyerahkan bukti tagihan atau invoice hingga surel permohonan layanan pandu tunda pada majelis hakim.

"Dalam hal ini terkait dengan pembuktian yang diajukan penggugat bukti invoice tidak sesuai tagihan awal," kata M Zaenudin selaku kuasa hukum Didik Pramono direktur PT Sparta Putra Adhiyaksa, Senin (19/9).

Ia menyebut tagihan awal PT ATU ke PT SPA sekitar Rp 260 juta lebih. Sedangkan, bukti yang diajukan penggugat yaitu senilai Rp 119 juta.

Zainudin menuturkan bahwa bukti invoice itu juga untuk sidang pidana tagihan fiktif dengan terdakwa Rosi. Terdakwa adalah mantan pegawai PT ATU yang didakwa membuat invoice fiktif.

"Saya kira bukti yang diajukan lemah. Mudah-mudahan majelis bisa memutuskan untuk menolak gugatan,"jelasnya.

PT ATU menggugat PT SPA dengan materi Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN. PT ATU diwakili pengacara Oktorian Sitepu. Pihak PT ATU memohon agar PN Pekalongan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu dalam materi repliknya merasa gugatannya tidak lemah dan tidak kabur. Pihak ATU menganggap bahwa dalam layanan Pelabuhan harus ada PNPB yang harus dibayar.

"Dalam pembuktikan ini sudah kami serahkan bukti invoice, surel permoglhonan layanan pandu tunda. Mari hormati hukum yang berjalan," jelasnya.