Pengembangan Perumahan Diminta Tertib Patuhi Keterangan Rencana Kota

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman meminta para pengembang membangun perumahan sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).


Pilus, sapaan akrabnya, menduga jika banjir terjadi di lokasi kawasan Semarang bagian barat ini disebabkan karena banyaknya bangunan melanggar aturan. Ada pengembang membangun tidak sesuai dengan KRK bahkan tidak memiliki KRK saat pembangunannya.

"Saya mendorong agar pelanggaran yang ada ini diberikan sanksi kalau tidak sesuai dengan dokumen yang diatur dalam Perda. Kawasan industri juga harus sesuai KRK, tidak asal bangun dan harus mengikuti KRK yang ada," kata Pilus, Kamis (17/11).

Ia menyebut, pembangunan di Kota Semarang harus melihat dampak yang akan muncul dari pembangunan tersebut. Meski Pemkot Semarang membuka lebar pintu investasi namun tetap harus mempertimbangkan dampak yang nantinya akan muncul dikemudian hari. 

"Misalnya ada alih fungsi tentu ada proses panjang, daerah atas ini kan sudah ditentukan kan dan harus seimbang dengan Perda RTRW-nya. Kalau tidak sesuai ya harus ditindak," ungkapnya.

Dia mengatakan, Pemkot Semarang harus melakukan koordinasi dengan kabupaten tetangga agar aliran air dari Kabupaten Semarang maupun Kabupaten Kendal bisa dikontrol. 

"Kemarin yang jadi ancaman kita, bahkan di Jembatan Pantura Sungai Beringin ini terjadi sumbatan karena sampah dari wilayah atas," jelasnya.

Pemerintah Provinsi diharapkan juga bisa melakukan kordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana. Hal ini bertujuan melakukan langkah penanganan terhadap jembatan yang rendah dan memiliki potensi membuat aliran sungai tidak lancar sehingga bisa meluap ke permukiman.

"Kami minta BBWS bisa melakukan penanganan, tidak boleh ditunda. APBD memang ada, tapi wewenangnya di BBWS. Intinya actionnya BBWS harus jelas, misal memasang sheet pile ya dipasang, bukan hanya tembok saja," tandasnya.