Pengen Gratis Pijit Plus, Pria Ini Nyaris Tewaskan Terapis

Pria ini sungguh keterlaluan. Pasalnya, maunya pengen enaknya saja dan tidak mau membayar saat menggunakan jasa terapis pijat plus dan justru ingin menguasai harta korban.


Tak hanya itu, akibat perbuatanya, lelaki bernama Liem Roy Bagus P (32) bahkan nyaris membunuh korbanya. Beruntung aksinya dapat digagalkan security hotel sebelum diserahkan ke Polsek Semarang Tengah.

Kapolsek Semarang Tengah AKP Didi Dewantoro mengatakan peristiwa terjadi hari Senin (21/10/2019) pekan lalu pukul 03.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Simpanglima.

Awalnya pelaku yang tinggal di Pasar Rebo, Jakarta dan korban, WN (38) sepakat bertemu di hotel untuk pelayanan pijat plus setelah tawar menawar lewat chating dengan biaya Rp 3 juta.

"Kejadian berawal dari chating dan janjian di hotel. Keduanya sepakat dengan harga  Rp 3 juta," kata Didi di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (30/10/2019) siang.

Mereka kemudian janjian  bertemu dihotel kemudian melakukan aktivitas termasuk berhubungan badan.

Di tengah aktivitas mesum itu,  pelaku memperlihatkan amplop coklat yang katanya berisi uang Rp 3 juta. Namun korban curiga karena bentuknya mencurigakan.

"Amplop tersebut ternyata isinya hanya kertas tisu," ungkap Didi.

Korban sempat berusaha menghubungi kerabatnya, namun pelaku panik dan langsung membekap korban dengan bantal. Korban lemas dan pura-pura tewas kemudian pelaku mengambil handphone dan kalung korban.

"Karena merasa terancam, korban pura-pura meninggal dan pelaku mengambil barang korban," tandasnya.

Begitu pelaku keluar kamar, korban langsung mengejar dan minta tolong sehingga berhasil ditangkap petugas keamanan hotel yang klemudian diamankan anggota Polsek Semarang Tengah.

"Korban ditinggal di kamar kemudian korban berteriak minta tolong sehingga bisa diamankan security hotel dan anggota Polsek," pungkas Didi.

Sementara itu pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi tersebut. Ia tidak bermaksud membunuh korban, tapi ia mengakui kalau panik saat korban menghubungi kerabatnya.

"Dia (korban) WA temannya, terus saya spontan membekap, tidak niat membunuh. Saya niatnya mengambil barang tapi dia tidak tidur-tidur," kata pelaku.

Guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.