Pensiunan PNS Dinas Kesehatan Ditangkap Karena Mencuri Sayuran

W (64), pensiunan PNS Dinas Kesehatan, tertangkap basah ketika mencuri tanaman sayuran jenis Sawi. Pencurian dilakukan di kebun milik Sarimo (45) petani di Dusun Gempol RT 5RW 1, Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.


Saat tertangkap, tersangka yang telah pensiun sejak Tahun 2010 ini, tengah mencabuti tanaman sayuran sawi sebanyak dua ikat bernilai Rp 2 ribu.

Oleh warga masyarakat yang menangkapnya, tersangka yang mengaku warga asal Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri ini, kemudian dibawa ke Balai Desa Sugihan, untuk diserahkan ke pamong desa.

Dihadapan pamong desa dan tokoh masyarakat, W, mengaku telah melakukan pencurian tanaman sayuran sawi. Masalah ini, kemudian diteruskan ke Polsek Bulukerto, untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Bulukerto AKP Kukuh Wiyono, menyatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka tidak hanya mencuri sayuran sawi, tapi juga pernah mencuri cengkih basah dan kunyit yang tengah dijemur milik Kadirin dan Ny Ani di Desa Sugihan Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Nilainya masing-masing Rp 400 ribu dan Rp 150 ribu.

"Mempertimbangkan Pasal 362 KUHP terkait kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta, dan Peraturan MA (Perma)- RI Nomor: 2 Tahun 2012, maka ditempuh penyelesaian perkara dengan sistem Alternatif Dispute Resolution (ADR). Yakni mempertemukan para pihak, termasuk tersangka dan saksi, untuk menempuh cara ADR, tanpa melalui sidang pengadilan," ungkap Kapolsek kepada RMOLJateng, Selasa (9/10).

Dalam hal ini, tersangka berkesanggupan mengembalikan nilai kerugian korban, dengan memberikan ganti rugi atas barang yang hilang. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor: 30 tahun 1999, bahwa ADR adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat, melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian.