Permasalahan antara pensiunan sekretaris desa Poncoharjo, Amin Kholis, dan Kepala Desa Poncoharjo Sutrisno, terus berlanjut. Usai tidak ada ada respon dalam somasi hingga surat keberatan administrasi, Amin Kholis didampingi kuasa hukumnya, Farid Aminudin, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
- Ratusan Massa PN Geruduk Polres Grobogan
- Polrestabes Semarang Musnahkan 8,4 Kilogram Sabu
- Diretas, Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas Disisipi Gambar Porno
Baca Juga
"Kami selaku kuasa hukum telah mengambil langkah langkah untuk melawan kesewenang wenangan kades Poncoharjo. Kita sudah mengirimkan somasi, dan keberatan adminstrasi akan tetapi semua tidak diindahkan. Bahkan kami telah mengirimkan Banding adminstrasi kepada Bupati Demak untuk dapat melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," ujar Farid, Jumat (29/4) pagi.
Saat ini, Amin Kholis bersama kuasa hukumnya telah melakukan gugatan ke PTUN Semarang dan menunggu kasusnya disidangkan. "Kami sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PTUN Semarang dengan nomor Register Perkara 30/Gtf / 2022/ PTUN SMG, yang rencananya akan disidangkan setelah lebaran," pungkas Farid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amin Kholis, diberhentikan sebagai Sekdes setelah memasuki masa pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian tersebut, dianggap melanggar peraturan bupati demak terkait masa pensiun sekretaris desa non - pns yakni usia 65 tahun.
- Diimingi Duit Rp50 Ribu untuk Tidak Melapor, Lelaki Tua Cabuli Bocah Di Bawah Umur
- Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto dengan Restorative Justice
- Sel Koruptor Di Sukamiskin Bak Apartemen 'Wah'