Polrestabes Semarang Musnahkan 8,4 Kilogram Sabu

Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 8,4 kilogram Sabu yang didapat dari penangkapan kurir narkoba Helianto Kosim (42) yang ditangkap tim gabungan pada (9/12/2021) di kawasan Sayung, Kabupaten Demak.


Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan,  percepatan pemusnahan barang bukti ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seumpama berkurangnya barang bukti atau hilangnya sabu. Untuk itu percepatan pemusnahan segera dilakukan.

"Pemusnahan ini disaksikan oleh Labfor Polda Jateng, BNNP Jateng dan tokoh masyarakat. Dilakukan percepatan pemusnahan untuk menghindari disalahgunakan ataupun berkurang," ungkap Kombes Irwan Anwar didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Aries Dwi Cahyanto, Senin (20/12/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya penangkpan ini bermula saat sopir truk yang dicuriga ada bungkusan yang mencurigakan didalam truk saat berada dalam KM Dharma Kartika VII. Penemuan tersebut dilaporkan Poisi dan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Helianto Kosim.

Saat ini kasus penangkapan kurir narkoba 8,4 Sabu ini masih dalam pengembangan Polisi, lantaran pengendali Sabu ini masih berstatus sebagai narapidana di LP.