Sempat mangkir dalam pemeriksaan perdana pekan lalu dengan alasan sakit, Kades Berjo, S (52) hadir memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa (27/9).
- Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, Polres Purworejo Musnahkan Ribuan Botol Miras
- Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
- Pelajar Buat Masyarakat Kaget Dengan Tawuran Masuk Kampung Di Mugas, Polisi Tindak Pelakunya
Baca Juga
S, tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo, Ngargoyoso menjalani pemeriksaan di Kejari Karanganyar dengan didampingi kuasa hukumnya Ari Santosa.
Usai menjalani pemeriksaan, S yang sudah mengenakan baju tahanan warna oranye langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Solo selama 20 hari kedepan.
Selama pemeriksaan S menjawab sekitar 24 pertanyaan dari tim penyidik Kejari Karanganyar.
"Tadi ada 24 pertanyaan yang diajukan pada tersangka saat jalani pemeriksaan," jelas Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatulloh.
Gilang sebut sebelum melakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Termasuk melakukan tes swab.
"Hasilnya baik (sehat) dan bebas Covid," terangnya.
Sementara alasan penahanan terhadap tersangka S, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Terlebih lagi saat ini S masih menjabat sebagai Kepala Desa Berjo.
Sebelumnya Kejari Karanganyar juga telah menahan Mantan Dirut BUMDes Berjo, EK pekan lalu dengan kasus yang sama. Dugaan penyimpangan dana BumDes Berjo dengan total kerugian negara sekitar Rp. 1,1 Miliar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Penyelidik KPK Cecar Politisi PSI Soal Dugaan Komitmen Fee Formula E
- Warga Semarang Tewas Dikeroyok
- Resmob Kendal Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sumur