Penyebar Berita Hoaks Tawuran Massal Dibekuk Polisi

olres Purbalingga membekuk tersangka pelaku penyebar berita hoaks soal tawuran yang membuat keresahan warga, Kamis  (7/9). RMOL Jateng
olres Purbalingga membekuk tersangka pelaku penyebar berita hoaks soal tawuran yang membuat keresahan warga, Kamis (7/9). RMOL Jateng

Polres Purbalingga membekuk tersangka pelaku penyebar berita hoaks soal tawuran membuat keresahan warga. Pelaku dibekuk RBP (20) pekerjaan pedagang warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.


"Modus operandi pelaku, yaitu menyiarkan berita adanya gangster yang akan melakukan rolling atau berkeliling kota dan melakukan tawuran besar-besaran menggunakan senjata tajam pada Sabtu 2 September 2023 malam," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Kamis (7/9).

Dijelaskan Suyanto, dari pesan disebarkan melalui grup WhatsApp tersebut, menimbulkan sejumlah kelompok anak SMA di sejumlah lokasi berkumpul dalam jumlah besar. Pesan tersebut juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Mendapati informasi yang diduga mengandung unsur hoaks dan menimbulkan keonaran, selanjutnya Unit 2 Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Hingga didapat fakta salah seorang di wilayah Kecamatan Kutasari sebagai pelakunya. Akhirnya bersangkutan berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 ayat (2). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tegasnya. 

Barang bukti sudah diamankan dari tersangka yaitu satu unit handphone merk Vivo, satu lembar tangkapan layar akun WhatsApp dan satu lembar tangkapan layar percakapan dari handphone bersangkutan.

Menurut Kasat Reskrim, berita bohong disebar menimbulkan kasus kedua. Sejumlah kelompok remaja berkumpul untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.

Sejumlah kelompok tersebut ditemukan patroli skala besar sedang dilakukan Polres Purbalingga. Saat dilakukan pemeriksaan didapati beberapa orang tersebut membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Bukateja.

"Selain itu, di wilayah Bojongsari juga ditemukan adanya kelompok remaja yang membawa senjata tajam mencegat rombongan siswa lain akibat pengaruh berita yang disebar tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 orang diamankan di Bukateja, ada dua orang terpenuhi unsurnya sebagai pelaku pembawa senjata tajam. Sedangkan di wilayah Bojongsari ada dua orang. "Pelaku pembawa senjata tajam yang diamankan yaitu satu tersangka dewasa dan tiga anak di bawah umur," jelasnya.

Satu pelaku dewasa berinisial VT (20) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga diketahui membawa senjata pemukul berupa gear disambung dengan sabuk.