Penyelewengan APBDes, Mantan Kades di Demak Ditangkap Polisi

Seorang mantan Kepala Desa Surodadi, AW (40), diringkus Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Demak, atas kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.


Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, kasus korupsi APBDes tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat desa, terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022. "Dari laporan tersebut, Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, serta penangkapan pelaku," terang Kapolres Demak, Rabu (8/3) siang.

Laporan tersebut diterima dari masyarakat Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, yang dinilai tidak melaksanakan pembangunan, akan tetapi dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti, serta memeriksa puluhan saksi.

"Ada sekitar 20 saksi yang kami periksa. Kemudian kami lakukan panggilan terhadap tersangka. Namun, tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang," tambah Akbp Budi.

Selanjutnya, Kapolres Demak menambahkan, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.747.078.652. "Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021. Modusnya, menyuruh Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kapolres Demak.

Sementara itu, tersangka AW, berdalih, dirinya hanya menggunakan dana sebesar 300 juta. "Sebenarnya gak sampai 700 juta. Dana itu juga untuk kegiatan kegiatan sosial yang memang tidak tercover data," ujar AW.

AW mengaku, ABPDes tersebut semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya. "Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut. Makanya Saya kabur di Kota Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati. Tapi rencana kalau sudah 7 bulan, Saya akan menyerahkan diri," kata AW.

AW sendiri merupakan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, periode 2016 - 2022.

Dari kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021, dlserta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021. "Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Akbp Budi Adhy.