Penyidik Kejari Karanganyar Amankan Eks Dewan Pengawas BUMdes Berjo

Terkait Dugaan Korupsi
Kejari Karanganyar tujukkan barang bukti berupa tas mewah hingga perhiasan emas dan berlian. Dian Tanti/RMOLJateng
Kejari Karanganyar tujukkan barang bukti berupa tas mewah hingga perhiasan emas dan berlian. Dian Tanti/RMOLJateng

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar amankan tersangka berinisial AS mantan dewan pengawas yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes Berjo yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 5,7 miliar.


Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila saat jumpa pers sampaikan jika AS, diamankan di parkiran salah satu hotel di wilayah Solo pada Sabtu (7/9) sekira pukul 05.00 WIB bersama seorang teman wanitanya. "Diamankan di salah satu parkiran hotel saat akan keluar," jelasnya Minggu (8/9). 

Sebelumnya tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah AS dan menemukan sejumlah bukti terkait perkara yang saat ini ditangani Kejari Karanganyar. Dimana AS diduga melakukan  penyelewengan (dana) pada saat terjadi kekosongan jabatan pengurus BUMDes Berjo di tahun 2019. 

"Kita sudah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat. Dari hasil audit tersebut, diketahui kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar," jelasnya. 

Pihak penyidik Kejari Karanganyar sudah mengaggendakan untuk pemanggila AS sebagai saksi pada hari Jumat (6/9) kemarim. Namun AS mangkir dengan alasan sakit. 

Saat dilakukan pengecekan di Rumah Sakit, AS hanya medapakan suntikan vitamin saja dan langsung pulang. Namun saat didatangi di rumah ternyata tidak ada. Dan pihak penyidik mengendus keberadaan tersangka ada di salah satu hotel dan akhirnya diamankan.

"Saat ini sudah diamankan dan dititipkan di tahanan Polres Karanganyar," lanjutnya. 

Usai diamankan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk apartemen dan rumah kost teman wanita AS yang berinisial S. Yang diduga S ini ada kaitan dengan aliran dana dari AS

Disana ditemukan sejumlah dokumen termasuk perhiasan emas diperkitakan senilai Rp. 250 juta dan sejumlah tas bermerk milik S. Termasuk 1 unit mobil Brio putih juga dibawa tim penyidik Kejaksaan.

Dengan temuan tersebut pihaknya terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasca penetapan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.

Ada temuan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo oleh AS. Salah satu modusnya ada penggandaan tiket masuk wisata yang dikelola BUMDes Berjo

Ada tiket yang dicetak untuk BUMDes dan satu lagi dicetak untuk AS, nilainya sekitar Rp 3 miliar. Kemudian ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan parkir.

"Hingga kita temukan total  kerugian negara sebesar R5,7 miliar rupiah. Dimana sebagian besar kerugian keuangan negara ini, dinikmati oleh saudara AS yang saat ini telah kami tahan," pungkasnya.