Penyuap Tamzil Dihukum 2 Tahun 2 Bulan

Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan Aset Keuangan Daerah (DPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofian, dijatuhi hukuman selama 2 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.


Sofian dijatuhi hukuman lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada Bupati Kudus, M. Tamzil melalui Agus Soeranto dan Uka Wisnu Sejati selaku staf khusus dan ajudan Tamzil.

Oleh majelis hakim, Sofia, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Sulistyono, Rabu (11/12).

Selain pidana badan, Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama dua bulan.

Atas putusan tersebut, Sofian menyatakan menerima vonis majelis hakim. Namun demikian, jaksa KPK, Helmy Syarif, menyatakan sikap pikir-pikir.

"Saya menerima putusan tersebut, yang mulia," kata Sofian.

Sofian diketahui memberikan suap kepada Tamzil sebanyak Rp750 juta. Suap tersebut diberikan secara bertahap selama tiga kali.

Melalui suap tersebut, Sofian ingin dapat menjabat pada DPKAD Kabupaten Kudus. Selain itu, Sofian juga ingin agar istrinya Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan tinggi Pratama/ Eselon II Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Suap itu diberikan kepada Tamzil melalui staf khusus dan ajudan bupati. Agus Soeranto dan Uka Wisnu Sejati.

Saat ini Agus Soeranto dan Tamzil tengah menjalani proses persidangan atas kasus yang sama. Sementara Uka Wisnu Sejati sedang didalami perannya dalam perkara itu.