Percada Sukoharjo Dilaporkan Korupsi ke Kejaksaan, LAPAAN RI Minta Pemkab Tangguhkan Penyertaan Modal 5 Miliar

LAPAAN RI saat melaporkan kasus dugaan korupsi PD Percada ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
LAPAAN RI saat melaporkan kasus dugaan korupsi PD Percada ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah melaporkan PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.


Aduan yang disampaikan ke Kejari Sukoharjo itu terkait mega proyek kalender dan beberapa proyek lainnya oleh PD Percada. Ketua LAPAAN RI DR BRM Kusuma Putra, datang melapor membawa sejumlah alat bukti.

"Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percada diduga mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Seperti proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010," kata Kusumo, Senin (29/8/2023).

PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Proyek tersebut disebutkan Kusumo, diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada dimana berdasarkan temuan di lapangan, percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga.

"Biaya produksi Rp7000,-/kalender dan diduga dijual kepada siswa SD dan SMP di Sukoharjo Rp20.000,-/kalender. Jumlah kalender yang dijual PD Percada ke sekolah-sekolah itu pada 2021 sekira 43.909 eksemplar. Pada 2022 dijual kepada sekira 90% dari 78.927 jumlah siswa, dan 2023 jumlahnya sekira 70% dari 78.927 jumlah siswa ," papar Kusumo.

Jika mengacu pada laporan tahunan, patut diduga keuntungan dari penjualan kalender oleh PD Percada tersebut disetorkan ke pemerintah daerah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemerintah daerah dalam kasus ini menerima hasil dari usaha PD Percada yang diduga dari proyek bisnis melanggar hukum dan bertentangan dengan program pemerintah daerah sendiri," ujar Kusumo.

Oleh karenanya, LAPAAN RI mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

LAPAAN RI juga memiliki data bahwa tahun 2023 ini Percada akan menerima penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar sesuai Perda No.1 Tahun 2022. Dengan dilaporkan ke Kejaksaan, LAPAAN RI minta supaya ditangguhkan terlebih dulu.

Berdasarkan data yang dimiliki LAPAAN RI, Perda tersebut tertulis, modal dasar PD Percada sebesar Rp15 miliar. Penyertaan modal pemerintah daerah yang diambilkan dari APBD, sudah disetor sampai akhir 2021 total sebesar Rp6.427.208.002.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggelontorkan sisa modal dasar sebesar Rp8.572.791.998, secara bertahap hingga tahun 2026 mendatang dengan rincian, tahun 2022 Rp500 juta, tahun 2023 Rp5 miliar, tahun 2024 Rp1,5 miliar, tahun 2025 Rp1 miliar, dan tahun 2026 Rp572.791.998.

"Kami minta penyertaan modal Rp 5 miliar dipertimbangkan kembali. Jangan sampai menambah persoalan baru, karena kisruh Percada ini baru dalam proses hukum di Kejari Sukoharjo. Dan utamanya audit dulu penyertaan modal sebelumnya apakah sudah sesuai penggunaannya," imbuh Kusumo.

Dikonfirmasi Kasi Intel kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo membenarkan pihaknya menerima aduan soal dugaan korupsi PD Percada.

"Kami menerima aduan dugaan korupsi yang dilakukan PD Percada Sukoharjo. Dan tindak lanjutnya, kami akan mempelajari dulu laporannya seperi apa. Ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Galih Martino.

Menyinggung tentang jangka waktu proses mempelajari aduan, Galih mengungkapkan secepatnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Hal itu mengingat banyaknya pihak yang akan dipanggil untuk klarifikasi.

"Intinya dari laporan aduan ini tetap kami tindaklanjuti," tegasnya.