Kasus dugaan gratifikasi korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso yang melibatkan Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso non aktif telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyebut, berkas Wahyu Agus Pramono dinyatakan telah P21. Dan segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.
"Berkasnya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Rabu (30/10) besuk," jelas Hartanto Sabtu (26/10).
Pelimpahan berkas perkara itu juga disertai dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Pengadilan Tipikor Semarang. "Diperkirakan dilakukan pekan depan," ucapnya lebih lanjut.
Dalam proses pelimpahan berkas tersebut bersamaan juga dengan pelimpahan berkas Agung Sutrisno yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berjo.
"Nantinya bertahap (pelimpahan berkas perkara). Terutama untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan tersangka Agung Sutrisno," lanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar di Semarang nanti Kejari Karanganyar akan menghadirkan 46 orang saksi. "Mereka adalah pengurus RT, BUMDes sampai pegawai pemerintah desa maupun kecamatan," pungkasnya.
- Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo Bikin Negara Rugi Rp3,4 Miliar
- Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Curi Emas Modus Gendam
- Warga Karanganyar Terjerat Kasus Korupsi Rp269,5 Juta