Terpidana mati kasus pembunuhan berencana, Slamet Tohari alias Mbah Slamet di pindahkan ke Lapas Batu kelas 1 Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Kamis (10/10).
Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sehingga ia dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara. Kamis (1/2) lalu.
Sebelum dipindah ke Lapas Batu Kelas 1 Nusakambangan, Mbah Slamet di tempatkan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Banjarnegara selama 1 Tahun.
Dihari yang sama selain Mbah Slamet, satu orang Narapidana BS alias Bodrex dengan perkara kasus penipuan, dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas 2B Banjarnegara, Bima Ganesa Widyadarma kepada RMOLJateng, Jumat (11/10).
"Dua orang Narapidana, BS alias Bodrex dengan perkara pasal 378 KUHP dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, sedangkan Slamet Tohari alias Mbah Slamet dengan perkara pasal 340 KUHP terpidana hukuman mati, dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan." Kata Bima.
Menurut Bima, langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Banjarnegara untuk memastikan, bahwa narapidana yang membutuhkan pengawasan khusus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang sesuai.
"Pemindahan ini bukan tanpa alasan, kedua narapidana tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman, Bodrex ini merupakan tangan kanan dari Mbah Slamet yang melancarkan aksi pembunuhan," terangnya.
Sedangkan Mbah Slamet sendiri bertugas sebagai Dukun yang dapat penggandaan uang, Bodrek bertugas mencari korban melalui media sosial, kemudian korban diantar ke rumah Mbah Slamet lalu dilakukan pembunuhan oleh Mbah Slamet (Dukun Palsu)," ungkap Bima.
Operasi pemindahan ini melibatkan koordinasi dengan tim dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), staf KPR, staf Pelayanan Tahanan, dan Pengelolaan serta bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Bima juga menjelaskan, bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan hasil koordinasi yang matang dengan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Kakanwil, serta melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Setiap langkah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku,” tambahnya.
Pemindahan ke Nusakambangan dikenal sebagai langkah strategis dalam menangani narapidana dengan potensi risiko tinggi, baik dari segi keamanan maupun pembinaan.
Lapas di Nusakambangan, yang dikenal memiliki pengamanan ketat, menjadi tempat yang tepat untuk menangani narapidana dengan latar belakang kriminal berat dan memerlukan pembinaan intensif.
- Rutan Kelas IIA Pekalongan Pastikan Warga Binaan Bisa Salurkan Hak Pilih
- Antisipasi Kecurangan Pilkada, Bawaslu Datangi Lapas Semarang
- Maulid Nabi Momentum Warga Binaan Rutan IIB Banjarnegara Perbaiki Diri