Rancangan peraturan daerah (Raperda)tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak telah disahkan oleh DPRD Demak menjadi perda.
- Menteri Pertanian Bahas Urban Farming Dengan Wali Kota Solo
- 500 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Salatiga
- Polres Demak Gelar Khitanan Massal
Baca Juga
Pengesahan perda yang mengatur usaha tempat hiburan seperti gelanggang olah raga, gelanggang seni, arena permainan, hiburan malam, pijat dan karaoke itu dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Nurul Muttaqien di gedung dewan setempat.
Menurut Nurul, raperda tentang penyelenggaraan usaha hiburan itu, termasuk prioritas dalam Propemperda Tahun 2018 seiring menjamurnya usaha karaoke di Kabupaten Demak.
"Melihat kondisi demikian (marak usaha karaoke), maka perlu dibuat suatu aturan penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan ketentraman di masyarakat," katanya.
Maraknya usaha karaoke, selain banyak menimbulkan kemaksiatan dan kerawanan sosial, juga membawa dampak buruk bagi masyarakat. Kami banyak laporan dari masyarakat, anak - anak SMP dan SMA masuk tempat tempat karaoke.
"Kalau ini dibiarkan, tentunya dapat merusak generasi muda kita, " tandasnya.
Melaui perda yang lebih dikenal dengan perda karaoke ini, nantinya akan menutup peluang usaha karaoke di Demak. Meski perda tersebut membolehkan tempat karaoke, tetapi hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5000 meter dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit.
"Kalau usaha karaoke di hotel bintang 5, siapa yang mau masuk. Karaoke merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 dan tidak dipungut biaya, dilarang berada dalam bilik-bilik atau kamar-kamar tertutup dan menyediakan pemandu karaoke (LC), " ungkapnya.
Seusai pengesahan perda karaoke tersebut, puluhan anggota Banser Kabupaten Demak yang berada diluar ruang rapat paripurna langsung sujud syukur. Pasukan pengawal aswaja NU itu dari awal menyatakan perang dan menentang keras usaha karaoke di bumi para wali ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet menambahkan, Kabupaten Demak sebagai Kota Wali memang harus memiliki perda usaha hiburan ini, apalagi tempat karaoke yang berada di Demak menjadi tempat kemaksiatan.
"Kalau begini monggo. Siapa tahu ada investor yang mau bangun hotel bintang 5 dan berinvestasi di Demak," kata Slamet.
"Buat perda tanpa penegakan perda ya percuma. Perda ini sebagai penguatan, eksekusinya ada di tangan bupati, " tutupnya.
- PMI Kota Solo Kini Punya Mobil Jenasah Alphard dan Klinik Kebidanan
- Jumlah Laka Lantas di Salatiga Naik 40 Persen
- Gerai Vaksinasi Presisi Pemalang Sediakan Minyak Goreng Murah