Pemerintah harus serius memastikan bantuan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
- Temui Masyarakat Desa Di Kendal, Muqowam Serap Aspirasi Pelaksanaan Undang Undang Desa
- Demokrat: TGB Mundur Agar Fokus Dukung Jokowi
- DPRD Jateng Tetapkan APBD 2022 dan Pembentukan Raperda Pesantren
Baca Juga
Wasekjen DPP Perindo, M Perkasa Alam menilai bahwa TKI yang terancam hukuman mati itu belum tentu semuanya benar berbuat kesalahan fatal sehingga harus dihukum.
"Mengenai TKI kita yang terancam hukuman mati, tentu pemerintah harus memberikan bantuan hukum yang seluas-luasnya. Tentu itu tidak semua murni bersalah dan pasti ada sebab mengapa itu sampai mereka lakukan," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/3).
Perkasa mendesak pemerintah, khususnya kementerian ketenagakerjaan yang menaungi masalah TKI untuk segera melakukan segala upaya mengadvokasi para TKI tersebut.
"Sekalipun kita harus membayar diyad atau denda di sana agar TKI kita tidak dijadikan status bersalah 100 persen," tukasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebut ada 20 TKI di Arab Saudi yang tengah menjalani proses hukum dan terus mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
"Kita yang perlu lihat kasus perkasusnya, 20 kasus yang di Saudi itu, 15 di antara kasus pembunuhan, lima kasus sihir," jelas menteri asal PKB itu.
- Sahabat FBI di Semarang Dukung untuk Firli Bahuri Jadi Presiden
- PDI P Salatiga : Tak Ada Yang Berani Turunkan Baliho Puan Maharani
- Kapolri: Ada Elite Politik Manfaatkan Kelompok Radikal Untuk Pilpres 2019