Peringati May Day, FPPI Salatiga Lesehan di Alun-alun Pancasila

Sekelompok pemuda tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Salatiga mengadakan aksi damai memperingati Hari Buru Internasional atau Mau Day, dengan lesahan di Alun-alun Pancasila, Sabtu (1/5).


Sekelompok pemuda tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Salatiga mengadakan aksi damai memperingati Hari Buru Internasional atau Mau Day, dengan lesahan di Alun-alun Pancasila, Sabtu (1/5).

Sambil membentangkan poster bernama dukungan terhadap warga Wadas serta kaum buruh secara keseluruhan, aksi ini dibalut Ngabuburead (Ngabuburit sambil Membaca) di kawasan Lapangan Pancasila.

Ketua FPPI Pimpinan Kota Salatiga Arif Bagas Adi Satria ditengah aksi mengatakan, peringatan Hari Buruh harus merefleksikan gerak langkah konkret dengan mengangkat tuntutan-tuntutan yang lebih memihak pada buruh.

"FPPI Pimpinan Kota Salatiga menyoroti Mayday 2021, atas dasar keadaaan yang dialami rakyat Indonesia, terkhusus dari para buruh terdampak dan kejadian yang dialami oleh warga Wadas atas eksploitasi lingkungan yang merugikan seluruh elemen warga Wadas," kata Arif Bagas Adi Satria.

FPPI Salatiga menilik kejadian menimpa warga Wadas tersebut dari sebuah pemikiran atas keadaan diantaranya penghapusan kontrol harga atas produk kebutuhan pokok seperti pangan dan air.

Tapi, ungkap dia, pada saat yang sama, secara tidak adil mewajibkan adanya kontrol atas upah tenaga kerja. Serta, pengurangan secara drastis berbagai pelayanan sosial dan badan-badan yang menjalankannya.

"Termasuk, penghancuran secara agresif atas program-program rakyat (pangan, angkutan, industri dasar, sumber daya dasar)," imbuhnya.

Dalam MayDay kali ini, FPPI Pimpinan Kota Salatiga juga menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah berupa 11 peraturan perundang-undangan yang telah dilaksanakan selama satu tahun masa pandemi yang gagal melindungi hak-hak buruh.

"Diantaranya perihal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Terdapat celah bagi perusahaan dalam menghindari kewajiban membayar THR kepada pekerja/buruh, karena Kementerian Ketenagakerjaan tidak menjabarkan tolak ukur pandemi terhadap ketidakmampuan keuangan perusahaan," paparnya.

Sementara, sambil membagikan selebaran Hari Buruh (Mayday 2021) dan Bunga untuk Solidaritas Warga Wadas sekelompok pemuda ini juga mengadakan diskusi bersama dan mengeluarkan Pernyataan Sikap Rakyat Kuasa Salatiga.