Kasus sengketa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Sinar Dunia yang muncul sejak 17 November 2022 lalu masih terus berlanjut. Bahkan kali ini, Toni Damitriyas selaku penggugat berusaha mengambil alih merek dagang Gelatik dan Vision milik PT Sinar Dunia.
- Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
- Polemik Air Terjun Jumog Terus Berlanjut, Legalitas BumDes Berjo Periode 2008-2020 Digugat, Ini Alasannya
- Polres Rembang Amankan 45 Unit Motor Curian, Empat Tersangka Dibekuk
Baca Juga
Kuasa Hukum Direktur Utama PT Sinar Dunia, Zaenal Arifin mengatakan sidang yang telah digelar pada Selasa (30/5) sore, antara penggugat dan tergugat menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan pendapat masing-masing.
Kedua saksi ahli adalah pakar hukum dari Universitas Diponegoro (Undip), yakni Prof Budi dari pihak penggugat dan Prof Kholis dari pihak tergugat.
Namun ternyata, kedua saksi ahli berpendapat sama, bahwa terkait masalah merek seharusnya dibawa ke Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Kecuali berkaitan dengan pidana yang salah satunya penggunaan merek tanpa ijin.
"Berkaitan dengan masalah merek, pendapat para saksi ahli dari pihak tergugat dan penggugat itu sependapat bahwa seharusnya diajukan ke pengadilan niaga," kata Zaenal saat ditemui media, Rabu (31/5).
Ia mengungkapkan yang seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri adalah pidana merek. "Kecuali yang diperkarakan adalah pidana merek, misalnya penggunaan merek tanpa ijin untuk keuntungan komersil. Nah yang seperti ini bisa diajukan ke Pengadilan Negeri karena ada unsur pidananya," bebernya.
- Geram Jawa Tengah Beri Penyuluhan Cegah Narkoba, Warga Kelurahan Kedungmundu Senang Dan Semangat
- Kedapatan Transaksi Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri
- Polres Kebumen Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Narkoba