Pernyataan Lukman Edy Bikin Geram, DPC PKB Kudus Tempuh Jalur Hukum

Kapolres Kudus menerima laporan DPC PKB Kudus yang mengaku dirugikan ulah Muhamamd Lukman Edy mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB.
Kapolres Kudus menerima laporan DPC PKB Kudus yang mengaku dirugikan ulah Muhamamd Lukman Edy mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB.

Konflik internal yang mendera di tubuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini langsung direaksi keras oleh jajaran PKB di tingkat daerah.


Para kader PKB di daerah kompak melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, usai pernyataannya yang dinilai mencemarkan dan merugikan jajaran pengurus PKB di Indonesia.

Langkah pelaporan itu juga dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kudus atas ulah Muhamamd Lukman Edy. Jajaran fungsionaris PKB mendatangi Mapolres Kudus dan membuat laporan aduan resmi, Rabu (7/8).

Kisruh yang melanda di internal PKB dipicu dari pernyataan Lukman Edy dalam konferensi pers dengan media. Dalam paparannya, Edy memunculkan statemen yang dinilai merugikan PKB.

Secara terang-terangan, pernyataan Edy mengandung unsur pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengurus PKB di berbagai tingkatan.

Yang mengejutkan, Lukman Edy melontarkan pernyataan yang dinilai merugikan PKB yakni terkait transparansi tata kelola keuangan partai berlambang bola dunia ini. Di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB, dituding ada masalah mendasar dalam sistem partai.

Salah satunya hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB hingga membuat kepemimpinan partai tersentralisasi di tangan Cak Imin.Dalam pernyataannya, Edy mengungkap ketidaktransparanan pengelolaan dana partai, dana pemilu, dan pemilihan legislatif serta dana kampanye Pilpres.

“Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Pak Muhammad Lukman Edy tersebut jelas merugikan citra dan reputasi partai kami, khususnya di Kudus dan Indonesia secara umum,” ujar Mukhasiron selaku Ketua DPC PKB saat dikonfirmasi di Mapolres Kudus.

Menurut Mukhasiron, PKB merasa keberatan dengan pernyataan yang bersangkutan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan kepada pengurus dan PKB.

Usai menyerahkan laporan resmi ke polisi, kata Mukhasiron, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic segera mendalami apakah pernyataan Lukman Edy mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan banyak orang terutama PKB.

“Ini (laporan ke Mapolres) terkait pernyataannya Pak Lukman Edy, karena pernyataannya Pak Lukman Edy itu hanya terkait persoalan PKB, bukan PBNU,” tegasnya.

Mukhasiron memastikan laporan yang dilakukan DPC PKB Kudus serta seluruh pengurus PKB se-Indonesia, merupakan kesadaran kolektif dan bukan atas perintah DPP PKB.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengaku telah menerima laporan DPC PKB Kudus dan segera ditindaklanjutinya. Karena laporannya dilakukan serentak oleh pengurus PKB se-Indonesia, maka laporan segera dikoordinasikan dengan pihak Polda Jawa Tengah.

“Karena menyangkut partai politik, akan kita koordinasikan dengan pihak Polda Jateng. Apakah nanti Polda yang menangani atau ditarik ke Mabes Polri, kita menunggu petunjuk dari pimpinan,” pungkas Kapolres Kudus.