PKB Kudus Titipkan SK Parpol ke Pengadilan Negeri Kudus, Ternyata Ini Tujuannya

Pimpinan DPC PKB Kudus menitipkan Surat Keputusan kepengurusan parpol tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Kudus
Pimpinan DPC PKB Kudus menitipkan Surat Keputusan kepengurusan parpol tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Kudus

Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kudus menitipkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan parpol tersebut ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Manuver ini dilakukan menjelang pelaksanaan Muktamar PKB di Bali yang dijadwalkan pada 24 hingga 25 Agustus 2024.


Langkah penitipan SK DPC PKB Kudus kepada PN Kudus, juga untuk memastikan kepastian hukum dan antisipasi terhadap kemungkinan masalah hukum yang mungkin saja terjadi.

“Penitipan SK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kepentingan politik dan hukum partai menjelang muktamar,” ujar Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron, Kamis (22/8).

Menurut Mukhasiron, muktamar adalah forum tertinggi di PKB. Karena itu, semua DPC PKB termasuk Kudus harus mengantisipasi jika nantinya ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan PKB untuk muktamar yang lain.

“Ini (Menitipkan SK ke PN Kudus) adalah bentuk antisipasi kami, meskipun saat ini belum ada indikasi kesana,” imbuh Mukhasiron yang juga anggota DPRD Kudus.

Mukhasiron menegaskan bahwa pentingnya SK tersebut untuk menjamin bahwa para peserta Muktamar di Bali dari DPC PKB Kudus memiliki kekuatan hukum yang jelas. SK tersebut juga mencakup 50 nama pengurus di jajaran Dewan Syuro dan Dewan Tanfid yang mewakili seluruh kecamatan di Kudus.

Dalam muktamar di kawasan Nusa Dua Bali, DPC PKB Kudus mendelegasikan lima orang pengurusnya untuk mengikuti forum tertinggi yang ada di partai besutan Muhaimin Iskandar ini.

Lima delegasi yang mewakili DPC PKB Kudus dalam Muktamar, yakni Dewan Syuro, Ketua atau Sekretaris Dewan Syuro, Ketua atau Sekretaris Dewan Tanfid serta Bendahara Tanfid.

Kepala Pengadilan Negeri Kudus, Cut Carnelia, SH, MM, pun menyambut baik langkah DPC PKB Kudus tersebut.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kudus, Cut Carnelia, SH, MM, pun menyambut baik langkah DPC PKB Kudus tersebut.

“Kami menghormati dan menerima titipan SK kepengurusan ini dengan sebaik-baiknya. Kami akan menyimpan dan mengarsipkannya dengan cermat,” ujar Cut Carnelia.

Cut Carnelia pun berharap para peserta Muktamar PKB yang akan berangkat ke Bali, dapat mengikuti acara dengan lancar dan kembali ke Kudus. Selain itu, membawa hasil positif serta program-program kerja yang baik.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami (PN Kudus) untuk memastikan dokumen-dokumen penting seperti ini, tersimpan dengan baik dan diinformasikan kepada publik mengenai susunan pengurus PKB yang baru,” tambahnya.

Cut Carnelia menambahkan, penitipan SK DPC PKB Kudus diharapkan memberikan kepastian hukum dan stabilitas organisasi bagi PKB Kudus. Selain itu, memastikan bahwa partai tersebut dapat berpartisipasi dalam Muktamar dengan landasan hukum yang kuat dan siap menghadapi dinamika politik yang ada.