Berawal dari hasil gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menyatakan batalnya Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor: 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Suraji.
- 15 Napi Rutan Salatiga Diusulkan Program Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat
- Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Ketua Panitia Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pegawainya Terlibat Judi Online, Sanksi Berat Disiapkan Pemkab Jepara
Baca Juga
Kades Asemrudung Wita melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PTUN Surabaya. Namun, pendapat majelis hakim justru menguatkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG sehingga mewajibkan mencabut surat pemberhentian tersebut.
Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah mengatakan, hasil dari putusan banding baru dapat dilaksanakan setelah 14 hari, manakala tidak ada upaya kasasi.
"Kalau mau ajukan kasasi silakan, namun, ketika tidak ada upaya tersebut, Kades Asemrudung diharuskan melakukan pencabutan surat pemberhentian klien kami," terang pengacara dari Lawfirm DA&Co tersebut, Rabu (7/8) malam.
Ia mengatakan, seharusnya kades dapat nerimo hasil putusan PTUN dan segera melaksanakan perintah pengadilan.
"Jika hasil putusan tidak dilaksanakan, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung, baik konsekuensi perdata maupun pidana," imbuhnya.
Ia menjelaskan, surat pemberhentian sekdes harusnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Pemberhentian tidak sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 23 ayat (2) huruf c dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, serta Pasal 40 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Mengenai langkah apa yang bakal ditempuh, ketika kades tak menghormati putusan PTUN, tim kuasa hukum Suraji enggan mengungkapkan secara gamblang.
"Yang jelas sudah ada plannya namun konkritnya belum dapat kita paparkan," ujar Denny.
Suraji sendiri tidak keberatan tak mendapatkan insentif yang seharusnya dia terima.
Ia mengulas, untuk memperjuangkan nasibnya ia bersama tim kuasa hukumnya harus menjalani sidang di PTUN selama enam bulan.
"Alhamdulillah hasil putusan PTUN memerintahkan pembatalan surat pemberhentian. Itu, karena surat cacat hukum, artinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.
- Sudah Dipecat, Kades di Blora Tetap Ngantor
- Gegara Selingkuh dengan Anak Buah Kades di Blora Dipecat