Dokter Tersangka Kasus Perundungan, Lakukan Pemerasan 

Korban Bullying Adalah Mahasiswa PPDS Undip
Polda Jawa Tengah Telah Menetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dokter ARL Mahasiswa PPDS Undip. Dokumentasi
Polda Jawa Tengah Telah Menetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dokter ARL Mahasiswa PPDS Undip. Dokumentasi

Semarang - Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan meninggalnya mahasiswa program studi dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dokter ARL. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka setelah proses penyelidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tiga orang tersangka memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini. 

"Tidak ada kendala dalam proses penyelidikan dan semuanya sudah ditetapkan tersangka. Kami menunggu proses hukum dilanjutkan penyidik," kata Artanto. 

Kasus yang ditangani dan sudah menemukan hasil dari penyelidikan ini, Polda Jawa Tengah mengungkapkan adalah pemerasan terhadap korban. Korban ARL dirugikan atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dengan kerugian Rp97.000.000. 

Hasil penyelidikan telah diselesaikan dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang ditetapkan itu terungkap melakukan tindak pemerasan terhadap korban. 

Tiga orang dalam kasus ini ditetapkan tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan dari kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan pihak kampus Undip. 

Tersangka yang kini sudah ditetapkan itu adalah, TEN, Kepala Program Studi (Prodi) Anastesi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staff di lingkungan Undip; dan Z, senior korban dokter ARL.