Semarang - Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan meninggalnya mahasiswa program studi dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dokter ARL. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Polemik Hukum Dalam Kasus Pagar Laut, Perspektif Pakar Dan Praktisi
- Ketua Komisi Kejaksaan RI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Peringati Hari Pemasyarakatan, Lapas Batang Turut Dukung Ketahanan Pangan
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka setelah proses penyelidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tiga orang tersangka memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini.
"Tidak ada kendala dalam proses penyelidikan dan semuanya sudah ditetapkan tersangka. Kami menunggu proses hukum dilanjutkan penyidik," kata Artanto.
Kasus yang ditangani dan sudah menemukan hasil dari penyelidikan ini, Polda Jawa Tengah mengungkapkan adalah pemerasan terhadap korban. Korban ARL dirugikan atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dengan kerugian Rp97.000.000.
Hasil penyelidikan telah diselesaikan dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang ditetapkan itu terungkap melakukan tindak pemerasan terhadap korban.
Tiga orang dalam kasus ini ditetapkan tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan dari kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan pihak kampus Undip.
Tersangka yang kini sudah ditetapkan itu adalah, TEN, Kepala Program Studi (Prodi) Anastesi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staff di lingkungan Undip; dan Z, senior korban dokter ARL.
- Aksi Bela Palestina 3 Banjarnegara, Ratusan Warga Turun ke Jalan Serukan Kedamaian Di Palestina
- Badai PHK Massal Hantui Pekerja Media Jadi Ancaman, Pakar Media Undip Beri Perhatian Hal-hal Ini
- Pemprov Jateng Jadikan Tanah Wakaf Dukung Program Pangan Nasional