Semarang - Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan meninggalnya mahasiswa program studi dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dokter ARL. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto Kawal Pengambilan Sertifikat Tanah Lapangan Desa Sendang
- AKP Agus KaSatlantas Tegal Kota Dan Jasa Raharja Kunjungi Korban Laka Lantas
- Kapolres Tegal AKBP Andi Pimpin Sertijab Pada Jajarannya
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka setelah proses penyelidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tiga orang tersangka memiliki peranan masing-masing dalam kasus ini.
"Tidak ada kendala dalam proses penyelidikan dan semuanya sudah ditetapkan tersangka. Kami menunggu proses hukum dilanjutkan penyidik," kata Artanto.
Kasus yang ditangani dan sudah menemukan hasil dari penyelidikan ini, Polda Jawa Tengah mengungkapkan adalah pemerasan terhadap korban. Korban ARL dirugikan atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dengan kerugian Rp97.000.000.
Hasil penyelidikan telah diselesaikan dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang ditetapkan itu terungkap melakukan tindak pemerasan terhadap korban.
Tiga orang dalam kasus ini ditetapkan tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan dari kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan pihak kampus Undip.
Tersangka yang kini sudah ditetapkan itu adalah, TEN, Kepala Program Studi (Prodi) Anastesi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staff di lingkungan Undip; dan Z, senior korban dokter ARL.
- Kapolres AKBP Rosyid Hartanto Bersama FKUB Boyolali Bersinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
- Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto Kawal Pengambilan Sertifikat Tanah Lapangan Desa Sendang
- Program Ketahanan Pangan Nasional: Bhabinkamtibmas Polsek Simo Berikan Sosialisasi P2B