Seorang kepala desa di Blora Jawa Tengah dipecat gara-gara berselingkuh dengan anak buahnya. Ironinya kedua pejabat desa tersebut masing-masing sudah berkeluarga dan memiliki anak.
- Perhutani Blora Libas 40 Hektar Tanaman Tebu Milik Warga
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Bermodal Mulut Manis, Pemuda di Blora Setubuhi Gadis Belia Berkali kali
Baca Juga
Kejadian tersebut melanda Desa Sendangharjo Kecamatan/ Kabupaten Blora Jawa Tengah. Pembacaan surat pemecatan dari Bupati Blora dibacakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Desa Sendangharjo.
Menurut Ketua BPD Yuli Siswo Purnomo tindakan asusila yang dilakukan Kades Wiwit Suhendro dinilai merusak nama desa.
Terlebih keduanya merupakan pimpinan desa setempat. Mereka dinilai telah mencidrai kepercayaan masyarakat dan nama baik desa.
"Kades diduga telah berselingkuh dengan anak buahnya berstatus kadus," ucapnya, Senin (22/7) siang.
Masyarakat setempat geram dengan tindakan mereka karena selain keduanya pimpinan, keduanya sudah memiliki keluarga.
Pemecatan dilakukan setelah Kepala Desa Sendangharjo mendapat perpanjangan jabatan selama dua tahun. Warga juga menuntut agar kepala dusun juga dilakukan pemecatan.
Usai pembacaan surat keputusan pemecatan dari Bupati Blora, aset desa yang selama ini digunakan oleh kepala desa tersebut juga bakal ditarik pihak desa.
Meskipun sedang terjadi gejolak, namun pelayanan untuk masyarakat tidak mengalami kendala tetap berjalan seperti sebelumnya.
Pemecatan Kepala Desa Sendangharjo sendiri tertuang dalam keputusan Bupati Blora Arief Rohman.
Termaktub dalam surat keputusan yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin aparatur pemerintah desa.
- Resmikan Ruang Rawat Inap Baru, Bupati Blora Ajak Insan RSUD dr. R. Soetijono Beri Pelayanan Terbaik
- Kurang Dari 2 Pekan, Opsen PKB Blora Hasilkan PAD Rp2,5 Miliar
- Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Kolaborasi Sertifikasi Tanah Dan RDTR